News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Motif Pelaku Sebar Video Syur Karyawan PT di Bintan, Ternyata Jadi Obat Rindu

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi

TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Cinta mati dan rindu yang tak tertahankan karena berpisah dengan kekasih yang bekerja di Bintan, Kepulauan Riau (Kepri) membuat pria 24 tahun nekat dan gelap mata.

Curiga wanita yang ia pacari ada pria idaman lain, FD tak cuma mngancam tetapi menyebarkan video syur keduanya saat bercinta.

Parahnya, video panas dirinya dan sang kekasih ia sebar ke teman-teman terdekatnya dan keluarga si wanita.

Tak pelak kejadian ini membuat geger keluarga pihak perempuan.

Ulah pemuda yang dimabuk rindu ini membuatnya harus mndkam di jeruji penjara.

Ia dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik,

Baca juga: Rizky Billar dan Harris Vriza Terlibat Cinta Segita di Sinetron Jodoh wasiat Bapak 2

Sebagaimana diatur dalam pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.

FD yang ditemui di Polda Kepri mengaku, ia dan kekasihnya melakukan hubungan terlarang layaknya suami istri beberapa waktu lalu.

Mereka merekamnya sebagai kenang-kenangan.

FD mengatakan kepada kekasihnya akan mengirim video panas itu ke keluarga jika tak diizinkan bertemu.

Namun hal itu tidak diindahkan dan pelaku marah lalu ancaman ia laksanakan.

Ia mengirim video panas itu kepada sejumlah orang dan keluarga kekasihnya.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri AKBP Nugroho Agus Setiawan mengatakan, motif pelaku menyebarkan video panas tersebut karena merasa sakit hati.

Baca juga: Viral Video Seorang Pria & Wanita Diduga Berbuat Asusila di Gubuk Pinggir Sawah, Diteriaki Warga

"Pelaku merasa sakit hati karena merasa digantung hubungan asmaranya oleh korban," ujar Nugroho.

Ia merincikan, korban yang semula tinggal di Jakarta pada pertengahan 2020 lalu,

mendapatkan pekerjaan di Bintan dan pindah ke sana.

Pelaku yang mengaku tak kuat ditinggalkan kekasihnya untuk bekerja di Bintan ingin menyusul sang kekasih, tetapi tidak diizinkan korban karena masih di tengah pandemi.

Sementara pelaku kepada wartawan mengaku sudah menjalin hubungan dengan korban lebih dari 3 tahun.

"Kami sudah tiga tahun lebih pacaran," ujarnya.

Untuk menjaga agar tak ditinggalkan pacarannya,

pelaku saat melakukan hubungan intim merekam hal tersebut.

"Saya tidak tahu apakah dia selingkuh atau tidak,

saya sebarkan karena saya emosi dihalangi menemui dia di Bintan," ujarnya.

FD dalam pengakuannya mengatakan bahwa dia menyebarkan vidio syur dengan kekasihnya itu ke teman-teman terdekatnya dan keluarga korban.

Baca juga: Stanchart Bank-Prudential Kenalkan PRULife Harvest Plan untuk Persiapan Pensiun

"Pertama saya ancam, karena dia tidak mengindahkan agar mau disusul ke Bintan," ujarnya.

Akibat perbuatannya pelaku diamanakan Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri pada Akhir Januari 2021 lalu di Jakarta.

Pelaku dijerat pasal berlapis yakni UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Atas UU RI nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik pasal 45 ayat (1) jo pasal 27 ayat (1) dengan Ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak RP 1 miliar.

Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Motif Pelaku Sebar Video Panas Karyawan PT di Bintan, Kenang-kenangan Tak Kuat Menahan Rindu

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini