TRIBUNNEWS.COM, LAMONGAN - Nasib malang menimpa seorang petugas Satpol PP Lamongan bernama Bagus Pranoto (33).
Dia ditangkap aparat kepolisian karena kasus narkoba.
Selain itu, saat hendak ditangkap, Bagus mengaku terpapar Covid-19.
Petugas kepolisian Sat Reskoba Polres Lamongan Jawa Timur sempat kaget dan mundur.
Upaya penangkapan dan penggerebekan dilakukan di rumah Bagus, Jalan Soewoko No,143 RT. 003 RW. 003 Kel Sidoharjo kec. Lamongan Kab. Lamongan.
Baca juga: Kisah Polisi di Lamongan Tampung ODGJ di Rumahnya hingga Mendapatkan Penghargaan
Saat ditangkap Bagus ternyata sedang isolasi mandiri karena positif virus corona atau Covid-19.
Dia baru mengaku Covid-19 setelah dibekuk di kamarnya dan diborgol petugas.
AKP Akhmad Khusen selaku Kasat Reskoba Lamongan pada Rabu (3/1/2021) kemarin, mengatakan dia bersama 6 anggotanya langsung mundur sejenak.
"Langsung anggota kita mundur beberapa langkah dan tersangka masih dalam keadaan diborgol, " kata Kasat Reskoba Lamongan, AKP Akhmad Khusen kemarin.
Baca juga: VIRAL Nenek 80 Tahun di Lamongan Hidup Sebatang Kara, Suami Meninggal dan Tak Punya Anak
Terpaksa, pihaknya hanya mengawasi tersangka dari radius 3 meter.
"Lha piye, setelah diborgol baru mengaku kalau ia positif Covid -19 sembari menunjukkan surat hasil pemeriksaan swab. Awak dewe girap - girap," ungkap Khusen serba salah.
Seperti penangkapan pada tersangka umumnya, polisi tidak berpikir terkait kemungkinan tersangka orang yang terjangkit Covid -19.
Begitu mendapati kepastian dengan bukti surat hasil swab dari RSUD dr Soegiri, eksekusi selanjutnya ditangani tim Dokkes Polres yang membawa tersangka dengan Alat Pelindung Diri (APD) dan langsung dibawa untuk isolasi mandiri lanjutan di Rusunawa jalan Veteran.
Dari kejadian ini, menurut Khusen pengalaman ini akan menjadi perhatian bagi semua anggota yang bertugas di masa Pandemi Covid -19.
"Tidak boleh patah semangat dan tetap dengan strategi, " katanya.
Baca juga: Tiga Kecamatan di Lamongan Kena Hujan Abu Erupsi Gunung Semeru