TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membongkar bisnis haram narkotika.
Bisnis ini dikendalikan oleh seorang napi, yang mendekam di Lapas Pariaman, Sumatera Barat.
Berbeda dengan narkoba pada umumnya, napi ini mengedarkan dan menjual narkoba jenis cairan.
Berikut sejumlah fakta yang dirangkum Tribunnews.com dari pengungkapan jaringan narkoba liquid.
Dikendalikan Napi di Lapas Pariaman Sumatera Barat
Polda Riau sudah menangkap pria berinisial JAC (38), yang bertugas mengedarkan narkoba liquid.
Dari hasil pemeriksaan dia mengaku dikendalikan oleh MS.
MS adalah seorang narapidana yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Pariaman, Sumbar.
"MS pernah kami tangkap tahun 2018 di Polsek Rumbai dengan hukuman 8 tahun penjara di Rutan Pariaman, " ujar Kapolda Riau Irjen Agung Setya, Kamis (4/2/2021).
"Dari hasil pemeriksaan MS dipindah ke Pariaman dengan tujuan agar dapat mengelola narkoba di Riau dan Sumatera Barat khususnya Padang. Bagaimana sampai MS bisa minta pindah, pihak Lapas yang bisa menjelaskan, " sambungnya.
Indikasi Produksi Semi Home Industry
Kapolda Riau Irjen Agung Setya mengungkap adanya indikasi narkoba jenis liquid ini merupakan produksi home industry.
"Asal usulnya masih belum kami temukan, masih dalam proses penyelidikan lebih mendalam lagi. Kalau kami lihat dari jenis botol, merknya Ferrari, ini sepertinya kalau kami melihat, ini sudah semi home industri atau kayak pabrikan," ucapnya.
"Kemudian penutup botol atasnya, kemasannya tidak asal-asalan, manual dengan tangan. Ini akan kami dalami asal usul daripada liquid narkotika ini," tambahnya.