TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria beristri berinisial IL (33) dinikahkan dengan wanita berinisial P (39).
Mereka dinikahkan setelah diduga berbuat asusila di halaman masjid di Kampung Tangsi Lama, Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Kasus itu berawal saat warga melihat seorang perempuan yang masuk ke dalam mobil yang terparkir di halaman masjid.
Kapolsek Seruway Iptu Hufizah Fahmi menyebutkan, pasangan itu berinisial IL, seorang pria yang telah beristri dan memiliki empat anak.
Sementara P (39) adalah wanita orangtua tunggal yang memiliki empat anak.
Keduanya adalah warga Kampung Tangsi Lama.
Baca juga: Viral Video Pria dan Wanita Diduga Berbuat Asusila di Gubuk Pinggir Sawah, Sempat Ditegur Warga
Baca juga: Kronologi Oknum Polisi Digerebek Istri Sedang Berduaan dengan Wanita Lain di Kamar
“Awalnya warga melihat wanita itu memasuki sebuah mobil yang diparkir di halaman masjid."
"Lama diperhatikan warga, setelah itu warga mendekat. Namun mobil itu lari dan parkir di sebuah balai pengajian,” kata Fahmi kepada wartawan, Jumat (5/2/2021).
Warga lalu mengejar mobil itu dan menginterogasi pasangan tersebut.
Untuk menghindari amuk massa, pasangan itu dibawa ke rumah datok penghulu (kepala desa) Aminuddin.
“Setelah itu, kepala desa melapor ke Polsek. Polisi turut datang ke lokasi agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan."
"Akhirnya terjadi kesepakatan antar keluarga, kedua pasangan itu dinikahkan kemarin di kompleks masjid dengan mas kawin Rp 200.000,” kata Fahmi.
(Kompas.com: Kontributor Lhokseumawe, Masriadi)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pasangan yang Diduga Mesum di Halaman Masjid Ditangkap lalu Dinikahkan"