News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Virus Corona

Gelar Pesta Ulang Tahun Anak di Tengah Pandemi Hingga Viral, Kades Karangsari Jadi Tersangka

Editor: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Papan ucapan selamat ulang tahun untuk anak Kades Karangsari yang dijadikan satu di antara barang bukti oleh penyidik.

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Desa Karangsari, Tulungagung, Hariyanto (51) kini ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tulungagung.

Hariyanto yang juga pemilik Singapore Waterpark di Desa Karangsari, Kecamatan Rejotangan, Kabupaten Tulungagung ini, diduga melanggar Undang-undang Karantina Kesehatan.

Penetapan status hukum ini terkait pesta perayaan ulang tahun ke-23 Cindy Aulia Bestari, anak Hariyanto pada 6 Januari 2021 silam di tengah suasana pandemi virus Corona.

“Kami tetapkan sebagai tersangka berdasar hasil gelar perkara,” terang Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto, Jumat (5/2/2021).

Baca juga: Nasib Apes Bagus:Ditangkap Kasus Sabu saat Isolasi Mandiri, Terancam Dipecat dari Satpol PP Lamongan

Hariyanto ditetapkan sebagai tersangka, karena menjadi penanggung jawab acara itu.

Sebelumnya, Hariyanto juga dijatuhi sanksi administrasi oleh Satpol PP, terkait statusnya sebagai pemilik Singapore Waterpark.

Secara spefisik ia akan dijerat pasal 93 Undang-undang Nomor 6 tahun 2018, tentang karantina Kesehatan.

“Tersangka tidak kami tahan, namun dikenakan wajib lapor hari Senin dan Kamis,” sambung Handono.

Hariyanto tidak ditahan, karena ancaman hukumannya kurang dari lima tahun.

Baca juga: Satlantas Polres Tulungagung Luncurkan Traffic Accident Quick Response untuk Wujudkan Polri Presisi

Sebelum menetapkan tersangka, penyidik telah meminta pendapat sejumlah ahli.

Berdasar penjelasan para ahli itu, apa yang dilakukan Hariyato telah melanggar undang-undang, sehingga statusnya bisa ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka.

“Telah terjadi pelanggaran protokol kesehatan dalam acara ulang tahun itu,” tegas Handono.

Lebih jauh Handono mengingatkan, masyarakat diminta untuk taat protokol kesehatan dalam setiap kegiatan.

Apalagi saat ini hajatan telah kembali diizinkan untuk digelar.

Jika nantinya ada dugaan pelanggaran protokol kesehatan, maka pihaknya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas.

“Kami lakukan penyelidikan, kemudian kami mintakan pendapat ahli. Jika ahli menyatakan ada pelanggaran prokes, proses hukum akan ditingkatkan,” pungkas Handono.

Baca juga: Mempelai Wanita Dikarantina karena Positif Covid-19, Pria di Tulungagung Jalani Akad Nikah Online

Pesta perayaan ulang tahun ke-23 anak dari Kades Karangsari membuat heboh warga Tulungagung.

Sebab pesta itu dilakukan ketika Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 melakukan kebijkan pengetatan aktivitas warga.

Apalagi video pesta ulang tahun ini menyebar di media sosial.

Secara prinsip, pesta ini digelar tanpa izin dari Satgas.

Selain itu pesta ini menjadi pergunjingan karena semua izin keramaian, termasuk hajatan dibatalkan Satgas.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Gelar Pesta Saat Masa Pandemi, Kades Karangsari di Tulungagung Ditetapkan Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini