TRIBUNNEWS.COM - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo setuju dengan gerakan Jateng di Rumah Saja yang dicanangkan oleh Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Gerakan Jateng di Rumah Saja akan berlaku pada 6-7 Februari 2021.
FX Hadi Rudyatmo menerbitkan surat edaran Nomor 067/258 tentang peningkatan kedisiplinan dan pengetatan protokol kesehatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Kota Surakarta dalam rangka Gerakan Jateng di Rumah Saja.
Warga yang tidak mempunyai kepentingan diharapkan tetap di rumah saja selama dua hari.
Baca juga: Ganjar Tegaskan Tak Ada Sanksi di Gerakan Jateng di Rumah Saja: Enggak Mau Menghukum Rakyat
Baca juga: Selain Tak Ada Kegiatan Masyarakat, PJU di Kota Tegal juga Dipadamkan saat Jateng di Rumah Saja
Baca juga: Mulai Berlaku Besok, 6-7 Februari 2021, Ini Aturan Lengkap Jateng di Rumah Saja
Berikut ini sejumlah tempat yang ditutup:
1. Car Free Day
2. Penyelenggaraan event seni dan budaya (offline dan online)
3. Destinasi wisata
4. Tempat bermain atau fasilitas bermain
5. Arena ketangkasan
6. Diskotik
7. Pub
8. Karaoke
9. Game online
10. Perpustakaan
11. Taman cerdas
Kemudian, kegiatan toko modern dan kelontong buka pada pukul 10.00-20.00 WIB.
Pelaku usaha mall dan pasar tradisional diwajibkan mendirikan posko penegakan protokol kesehatan.
Baca juga: Kata Ganjar Terkait Kebijakan Pembukaan Pasar saat Gerakan Jateng di Rumah Saja pada 6-7 Februari
Baca juga: Ini Aturan Lengkap Gerakan Jateng di Rumah Saja, Berlaku 6-7 Februari 2021
Baca juga: Gerakan Jateng di Rumah Saja Diterapkan 6-7 Februari, Ganjar: Tempat Keramaian Istirahat Dulu
Sanksi
Warga yang melanggar protokol kesehatan, akan diberi sanksi berupa kerja sosial maksimal 8 jam dari tim cipta kondisi.
Pelaku usaha atau pengelola yang melanggar akan menerima sanksi seperti berikut:
1. Penutupan sementara operasional usaha selama 7 hari, bagi pedagang pasar tradisional yang melanggar protokol kesehatan.
2. Penutupan sementara selama 1 bulan, bagi pelaku usaha, pengelola, penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar protokol kesehatan.
3. Pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan pada surat edaran.
(Tribunnews.com/Nuryanti)