Sejak saat itu, proses pembangunan pasar itu mandek hingga sekarang.
Warga diminta waspada
Sementara itu, Sekretaris Dinas Perdagangan, Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Madiun, Agus Suyuti mengimbau warga untuk waspada jika bertemu dengan penggagas pasar tersebut.
Pasalnya, konsep pasar yang akan dijalankan bertentangan dengan aturan hukum. Khususnya terkait dengan alat transaksi yang digunakan di dalam negeri.
Adapun terkait dengan rencana pembangunan pasar itu, kata dia, pihaknya juga belum mendapatkan permohonan perizinan.
Oleh karena itu, jika pasar tersebut nekat didirikan maka pemerintah daerah mempunyai kewenangan untuk melakukan penutupan.
“Pemerintah desa juga akan menolak bila ada yang mengajukan pendirian pasar tersebut,” jelas Agus.
Seperti diketahui, pendiri Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, bernama Zaim Zaidi sebelumnya telah ditetapkan tersangka oleh polisi.
Pasalnya, dalam melakukan transaksi di pasar tersebut tidak menggunakan mata uang rupiah melainkan dinar dan dirham.
Atas tindakan yang dilakukan itu, tersangka dijerat pasal berlapis. Yaitu Pasal 9 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 33 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.