"Modusnya, ya diajak jalan-jalan lalu makan,," paparnya.
Baca juga: Seorang Paman Rudapaksa Keponakan, Awalnya Korban Dilecehkan, Pelaku Beraksi saat Istri Tak di Rumah
Mulai Terbongkar
Akhirnya, dari sekian kali melakukan hubungan badan selama tiga tahun itu, kedok bejat pelaku terkuak.
Itu bermula dari telepon seluler korban dipinjam kakaknya.
Bersamaan itu, pelaku mengirim WA, yang berisi kata-kata mesra dan menjurus ke hubungan asmara.
Karuan, kakaknya curiga dan menanyai korban.
"Korban tak berani bohong dan mengakui semua, apa yang terjadi selama ini antara dirinya dengan pelaku," bebernya
Buntutnya, orang tua korban tak terima dan lapor ke Polres Blitar.
Kepada petugas, pelaku mengaku kalau setiap kali berhubungan, korban diberi obat anti hamil.
"Pelaku terancam hukuman 20 tahun penjara (pasal 81 UU No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak)," tutup Dony.
Artikel ini telah tayang di suryamalang.com dengan judul Cinta Terlarang Guru dan Siswi SMP di Blitar, Main di Ruang Kepala Sekolah, Dicekoki Obat Anti Hamil