Saat ketiga korban jatuh, para pelaku melakukan pemukulan menggunakan pipa batang besi, kayu dan ada yang menggunakan tangan kosong.
"Pelapor dan satu temannya mengalami luka di tangan dan kaki, lebam. Sedangkan M Fauzi Shodikun mengalami luka di bagian kepala tak sadarkan diri hingga meninggal," pungkasnya.
Dalam pengeroyokan tersebut, polisi mengamankan tiga motor, pakaian, handphone dan kayu.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 170 KUHP tentang kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama ancaman pidana 12 tahun penjara.
(TribunJatim.com/M Sudarsono)
Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Bojonegoro Berdarah, Seorang Pemuda Tewas dan Dua Luka, Bermula dari Geber Gas, Polisi Ungkap Fakta