TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Entah apa yang ada dibenak TS (30) seorang bapak di Palembang, Sumatera Selatan ini hingga berbuat cabul kepada putrinya sendiri inisial AA yang masih berumur 6 tahun.
Akibatnya, TS kini ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang usai dilaporkan oleh Y (29) yang tak lain adalah istrinya sendiri.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Edi Rahmat mengatakan, kejadian bermula saat Y memergoki TS sedang mencabuli anak kandung mereka ketika tengah malam.
Baca juga: Cabuli Remaja Putri, Relawan di Lampung Timur Ini Divonis Penjara 20 Tahun dan Kebiri
Marah saat dinasehati istri
Y pun begitu terkejut melihat perlakuan suaminya tersebut.
Ia sempat menasehati TS untuk tak mengulangi perbuatannya itu.
Namun suaminya itu menjadi marah hingga ia pun memilih untuk melaporkan TS ke polisi.
Istri Pergoki Suami Cabuli Anaknya Sendiri, Berawal dari Suara Jeritan Tengah Malam - Tribunnews.com
Terbangun Tengah Malam, Istri Syok Pergoki Suami Seranjang dengan Babysitter, Ternyata Mantan Pacar!
"Menurut keterangan istrinya, TS ini sudah dua kali mencabuli anak kandung mereka. Aksi itu berlangsung di kamar korban saat tengah malam,"kata Edi, Rabu (10/2/2021).
Edi menjelaskan, Y mulanya curiga mendengar suara AA yang menjerit tengah malam.
Kemudian, ia pun pura-pura tidur sembari melihat suaminya.
Tersangka mengaku khilaf
Tak disangka, TS rupanya masuk ke kamar anak mereka dan melakukan aksi cabul tersebut.
"Pengakuan tersangka khilaf, apakah ada kelainan seks itu akan kita selidiki lebih lanjut. Pelaku ini bekerja sebagai sopir dan jarang pulang ke rumah,"ujarnya.
Atas perbuatannya, TS dikenakan Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.