News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf

Penulis: Ranum KumalaDewi
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Koswara memeluk Deden di ruang mediasi Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (10/2/2021).

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang kakek di Bandung yang digugat anak kandung dengan nilai Rp 3 miliar akhirnya berujung damai.

Sempat memanas, hubungan kakek Koswara (85) dengan anaknya, Deden itu pun telah pulih seperti sedia kala.

"Terima kasih semuanya sudah menyatukan kami, keluarga jadi utuh kembali," ucap Deden usai bersujud dan meminta maaf kepada ayahnya, Koswara, Rabu (10/2/2021).

Dilansir oleh Kompas.com, Deden mengaku menyesal atas perbuatannya.

Ia mengaku mencintai ayah dan saudaranya serta bersyukur dengan silaturahmi ini lebih mendekatkannya kepada orangtua dan keluarganya.

"Saya menyesal, saya mencintai keluarga dan orangtua," katanya.

Baca juga: Polda Metro Sebut Pihak Dino Patti Djalal Sudah Buat 3 Laporan soal Kasus Mafia Tanah

Baca juga: Komisi II DPR Angkat Bicara Terkait Kasus Mafia Tanah yang Dialami Keluarga Dino Patti Djalal

Tampak di Pengadilan Negeri Bandung, penggugat yang mengenakan pakaian batik putih tampak mendorong kursi roda yang diduduki Koswara.

Anak dan ayah ini pun terlihat rukun, bahkan saat Koswara menaiki tangga, Deden terlihat membantu ayahnya itu memasuki ruangan mediasi.

Tak hanya itu, anak dan ayah itu pun terlihat berpelukan.

Adapun dalam mediasi di Pengadilan Negeri Bandung ini, ada beberapa poin yang didapatkan, yakni permintaan maaf Deden kepada ayahnya, Koswara, permintaan maaf Deden kepada adiknya, begitupun sebaliknya ayah dan adiknya yang memaafkan.

"Intinya dalam perdamaian itu para pihak sepakat berdamai di hadapan hakim mediator. Lebih ke permohonan maaf, pihak penggugat maaf ke ayahnya dan adiknya dan tergugat pun memaafkan," kata Bobby Herlambang Siregar, kuasa hukum Koswara.

Tak hanya itu, keduanya pun sepakat untuk mencabut semua laporan baik yang di Polsek, Polres dan Polda Jabar.

"Para pihak sepakat sepakat cabut pidana di Polsek, Polres dan Polda," ucapnya.

Di akhir mediasi pun, katanya, Deden terlihat bertekuk lutut di depan ayahnya.

Keduanya pun sempat menitikkan air mata.

"Pak Deden dan Pak Koswara dan adiknya sempat menangis," ucapnya.

Salah satu pihak tergugat, Hamidah anak sekaligus adik Deden menyebut tak ada pencabutan gugatan namun hasil mediasi berupa perdamaian.

"Alhamdulilah berdamai, semuanya bersatu kembali, terimakasih semuanya yang telah mensuport kami," kata Hamidah.

Kronologi Kasus Deden Menggugat Koswara

Deden yang merupakan anak kedua Koswara itu sempat menggugat ayah kandungnya ke PN Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.

Dikutip dari Tribunjabar.id, Kamis (11/2/2021), dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden dari lokasi warung yang disewa sejak tahun 2012.

Selain itu, Deden juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.

Dalam kasus tersebut, Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.

Sebelum kasus berakhir, Masitoh meninggal dunia.

Baca juga: Kakek Koswara Batal Digugat Anaknya, Deden Akan Selesaikan Kasusnya Secara Kekeluargaan

Baca juga: MAKI Sebut Penyidik Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Respons KPK

Koswara Dibantu 40 Advokat

Mengetahui adanya kasus tersebut, para advokat bersimpati dan bergabung membantu Koswara.

Dari awalnya 20 orang, jumlah advokat yang membantu Koswara kemudian bertambah menjadi 40 orang.

"Kemarin ada penambahan 17 advokat sehingga totalnya 20 orang advokat yang mendampingi Pak Koswara. Kemungkinan sidang minggu depan ada penambahan 20 orang lagi sehingga total ada kemungkinan 40 orang advokat," kata kuasa hukum Koswara, Bobby Herlambang, Rabu (20/1/2021).

"Karena ini ada aspek kemanusiaan yang harus kami bela. Semuanya free, tanpa biaya," sambungnya.

Dikutip dari Kompas.com, Kamis (11/2/2021) pada sidang lanjutan, Majelis Hakim yang dipimpin I Gede Dewa Suardhita menanyakan keinginan kedua pihak bermediasi.

Karena keduanya meminta mediasi, kemudian ditunjuk hakim mediator Herry Heryawan untuk menengahi mereka.

"Dengan ditetapkannya tanggal ini (hari ini) acara mediasi berlaku hari ini sampai waktu 30 hari. Apabila para pihak mau memperpanjang silakan," kata hakim, Selasa (26/1/2021).

Tak sampai 30 hari, Deden dan Koswara akhirnya bersepakat untuk berdamai.

Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.

Kasus anak gugat orangtua ini berakhir damai setelah Deden dan Koswara bisa bicara dari hati ke hati.

Hal tersebut merupakan hasil dari mediasi pada Rabu (10/2/2021).

(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (TribunJabar.id/Fidya Alifa Puspafirdausi) (Kompas.com/Agie Permadi/Putra Prima Perdana)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini