TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG -- Seorang wanita baru sadar ditipu oleh seorang dukun yang dipercaya bisa mengembalikan keperawanannya.
MP (20) warga Palembang, Sumatera Selatan, mengaku disetubuhi berkali-kali oleh sang dukun.
9 Bulan berlalu, MP (20) baru sadar dirinya ditipu oleh terlapor yang berprofesi sebagai dukun.
MP mengaku sudah menjadi korban rudapaksa sang dukun.
Peristiwa itu pertama kali terjadi pada Sabtu (23/5/2020).
Atas ajakan sang pacar, MP bermaksud untuk berobat mengembalikan keperawanan dirinya yang hilang.
Baca juga: Gadis 18 Tahun Dirudapaksa 4 Pria, Korban Sempat Gigit Satu Pelaku Lalu Muntah dan Tak Sadarkan Diri
Oleh sang pacar MP dianjurkan untuk berobat dengan terlapor.
Saat mendatangi rumah terlapor di Kelurahan 8 Ilir Kecamatan IT III Palembang, Sumatera Selatan, korban mengaku malah dipaksa untuk melayani terlapor.
Karena niatnya ingin berobat, dan di bawah ancaman korban akhirnya mengikuti permintaan terlapor.
Ternyata tidak hanya sekali, MP mengaku terlapor melakukan perbuatan asusila kepada korban berkali-kali.
Baca juga: Pak Guru Rudapaksa Siswinya Sampai 10 Kali, Ancam Sebar Video, Awalnya Janjikan Es Krim & Makan
Puncaknya korban melaporkan sang dukun ke Polrestabes Palembang, Kamis (11/2/2021).
Namun sang pacar tak mengetahui bahwa dirinya dirudapaksa terlapor.
"Demi tujuan berobat dan berada di bawah paksaan ancaman pelaku, akhirnya saya menuruti semua kehendak pelaku untuk diajak melakukan hubungan badan," ungkap MP kepada petugas piket SPKT Polrestabes Palembang.
Lanjut korban, bahkan sejak saat kejadian pertama terjadi.
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung 7 Kali hingga Hamil, Terbongkar saat Korban Curhat ke Kakak
Ketika korban kembali berobat dengan pelaku yang dianjurkan secara bertahap dan berkelanjutan, selalu di manfaatkan pelaku untuk mengulangi perbuatannya.
"Setiap berobat ke sana selalu dipaksa untuk melakukan hubungan badan, akhirnya saya sadar kalau sudah tertipu dan merasa diancam makanya saya melaporkan pelaku ke polisi," katanya.
Laporan korban sudah diterima petugas piket SPKT Polrestabes Palembang Unit II Panit II Ipda Martono dengan nomor LPB/240/II/2021/SUMSEL/RESTABES/SPKT tindak pidana UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 289. Laporan akan segera di teruskan ke Satreskrim untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Laporan sudah kita terima dan akan ditindaklanjuti unit PPA Polrestabes, Palembang," ucap Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, ketika di konfirmasi, Kamis (10/2). (Andi Wijaya)
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Demi Perawan Bisa Kembali, Saya Terpaksa Turuti Maunya Dukun, Setiap Berobat Rela Dirudapaksa