TRIBUNNEWS.COM - Pihak kepolisian terus melakukan pengembanan terkait kasus pembunuhan keluarga Anom Subekti di Kabupaten Rembang.
Termasuk pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka telah berhasil ditangkap.
Identitas tersangka diketahui bernama Sumani yang merupakan seorang pria berumur 43 tahun.
Dia tercatat sebagai warga Desa Pragu, Kecamatan Sulang, Kabupaten Rembang.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi berujar, Sumani sudah ditetapkan jadi tersangka kasus tersebut.
Baca juga: Fakta Baru Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Ada Sidik Jari Diduga Milik Pelaku
"Bukti-bukti dari identifikasi saintifik telah cukup bagi kami untuk menetapkan Sumani sebagai tersangka," kata dia, Kamis 11 Februari 2021.
Namun, kepolisian masih ada kendala.
Tersangka, kata Ahmad Luthfi belum bisa diminta keterangan lebih lanjut.
Sumani kini sedang dirawat di ICU RSUD setempat.
Ahmad Luthfi mengatakan, Sumani ketakutan diburu polisi.
Sumani diduga ingin bunuh diri dengan meminum pestisida.
Sebelumnya, polisi mengetahui Sumani telah mentransfer uang senilai Rp 8 juta ke rekening atas nama Ratna Sari Dewi.
Mengenai hal ini, polisi masih melakukan upaya penyelidikan lebih lanjut.
Baca juga: Kronologi Pembunuhan Sadis Dalang Ki Anom Subekti dan Keluarga, Dihantam Benda Tumpul saat Tidur
Sumani melakukan aksi pembunuhan pada Rabu (3/2/2021) malam antara pukul 21.00 hingga 24.00 WIB.