TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SBR (35) ditangkap karena telah menganiaya temannya hingga tewas.
Pelaku yang merupakan warga Comal Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah berhasil dibekuk tim Resmob Polres Pekalongan Kota.
SBR ditangkap setelah sempat kabur selama tiga bulan.
Ia kabur setelah melakukan penganiayaan dengan korban temannya sendiri hingga tewas pada 7 November 2020 di Stadion Hoegeng Kota Pekalongan.
Pelaku ditangkap saat bersembunyi di Bojonegoro, Jawa Timur saat bekerja menjadi pelayan martabak.
SBR merupakan tersangka tunggal pelaku penganiayaan terhadap Bambang Siswanto, warga Wonopringgo Kabupaten Pekalongan, yang akhirnya meninggal dunia akibat luka yang cukup parah.
Baca juga: Istri Kaget Lihat Suami Tewas Penuh Luka setelah Cekcok dan Adu Jotos dengan Teman Minum Miras
Baca juga: Dituduh Dukun Santet, Suami-Istri di NTB Dihajar Massa Hingga Tewas
Dihadapan polisi ia mengaku kabur lantaran takut ditangkap petugas. Pelaku menceritakan penyebab dirinya menganiaya Bambang saat bersama dua rekannya di Stadion Hoegeng.
"Awalnya ada perkataan korban yang tidak enak di WhatsApp terus saya diajak single (duel) sampai berkelahi," kata SBR, Jumat (12/2/2021) dini hari di Mapolres Pekalongan Kota.
Adu jotos hingga tewas
Kapolres Pekalongan Kota, AKBP M. Irwan Susanto saat konferensi pers menjelaskan, peristiwa ini terjadi pada bulan November akhir tahun lalu.
Keduanya yang berprofesi sebagai debt collector leasing tersebut awalnya saling ejek di grup WhatsApp, hingga berakhir saling tantang untuk duel di stadion Hoegeng.
"Keduanya kemudian adu jotos, hingga korban dalam posisi terpojok, dan terus dianiaya oleh pelaku. Melihat korbannya sudah tak berdaya, tersangka akhirnya melarikan diri."
"Oleh para saksi, korban kemudian dilarikan ke rumah sakit Bendan Pekalongan dan akhirnya meninggal dunia sehari setelah mendapat perawatan medis," jelas Kapolres.
Baca juga: Wanita 24 Tahun Ditemukan Tewas di Lemari Pakaian Kamar Hotel, Tubuhnya Menekuk dan Ditindih Tas
Menurut Kapolres pelaku sempat berpindah-pindah dalam pelariannya, hingga akhirnya dapat dibekuk oleh tim buser yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Achmad Sugeng dan Ipda Nurwandi di wilayah Kecamatan Ngraho Kabupaten Bojonegoro.
"Tersangka akan dijerat dengan pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," ungkap Irwan.
(Kompas.com: Kontributor Pekalongan, Ari Himawan Sarono)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Saling Ejek di WAG, Dua Pria yang Awalnya Teman Ini Adu Jotos, 1 Tewas"