TRIBUNNEWS.COM - Kasus anak yang gugat ayah kandungnya Rp 3 miliar akhirnya berakhir damai.
Koswara dan Deden tampak berpelukan.
Deden mengaku menyayangi Koswara dan ingin menghabiskan waktu bersama orang tuanya tersebut.
Deden (43) yang sebelumnya menggugat Koswara (85) bersujud di pangkuan ayah dalam sidang mediasi di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Rabu (10/2/2021).
Sidang mediasi ini ditetapkan dalam putusan hakim bahwa kasus ini berakhir damai.
Koswara yang duduk di kursi roda tampak berpelukan dengan anaknya, Deden.
Seusai mediasi, Deden terlihat bersujud di pangkuan Koswara. Keduanya duduk bersebelahan selama di ruang mediasi.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Juga Terima Bayaran Usai Menangkan Gugatan Cerai Harta Gono-Gini
Baca juga: Pengacara Ungkap Ada Peran Dedi Mulyadi dalam Perdamaian Kakek Koswara dengan Anaknya
Baca juga: Akhir Kasus Koswara di Bandung: Sang Anak Kini Menyesal, Bersujud Meminta Maaf
Koswara memeluk Deden sembari menangis. Setelah melepaskan pelukannya, Koswara memeluk anak keduanya itu.
Deden yang merupakan anak kedua Koswara itu sempat menggugat ayah kandungnya ke PN Bandung atas urusan sewa-menyewa lahan milik Koswara di Jalan AH Nasution Bandung.
Dalam gugatannya, Deden meminta agar Koswara, Hamidah, dan Imas mengganti Rp 3 miliar jika mengusir Deden di lokasi warung yang disewa sejak tahun 2012.
Selain itu, Deden juga menuntut uang ganti rugi Rp 220 juta.
Dalam kasus tersebut, Deden menunjuk adiknya, Masitoh, yang juga anak Koswara untuk jadi kuasa hukum dan mengajukan gugatan.
Sebelum kasus berakhir, Masitoh meninggal dunia.
Beberapa waktu lalu, Deden mencabut kuasanya ke advokat Musa Darwin Pane dan menyelesaikan perselisihannya dengan Koswara.