Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Naufal Fauzy
TRIBUNNEWS.COM, BOGOR - Selama libur akhir pekan dan Imlek 2021, 1.000 lebih kendaraan diputar arah oleh petugas gabungan di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat.
Ribuan kendaraan tersebut diputar arah karena tak bisa menunjukan surat antigen.
Sebab, Pemkab Bogor menerapkan aturan wajib membawa surat antigen bagi masyarakat yang memasuki Kabupaten Bogor termasuk Puncak.
Dari 1.000 unit kendaraan yang diputar balik petugas ini, sebanyak 820 kendaraan di antaranya adalah mobil atau kendaraan roda empat.
Baca juga: Kakorlantas Polri Pastikan Arus Libur Imlek di Kawasan Puncak Lancar, Aman dari Covid-19
"Selain memutarbalikkan 820 kendaraan roda empat, kami juga memutarbalikan lebih dari 200 kendaraan roda dua," kata Kasat Lantas Iptu Dicky Anggi Pranata kepada wartawan, Minggu (14/2/2021).
Dalam operasi yustisi gabungan Polres Bogor bersama Kodim, Satpol PP dan Dishub ini, petugas juga memutarbalikan pengendara motor besar atau motor gede (moge).
Baca juga: Viral Konvoi Moge Lolos Ganjil Genap Menuju Puncak, Bima Arya Berang, HDCI Bilang Kegiatannya Vakum
Mereka yang dpputarbalikan ini kedapatan tidak bisa menunjukan surat antigen.
"Kami pun memutarbalikkan 10 kendaraan rombongan motor besar yang hendak melintasi kawasan puncak lagi tanpa membawa surat keterangan swab antigen," kata Dicky.
Baca juga: Wisatawan yang Hendak Libur Imlek di Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen
Diketahui, pengetatan operasi wajib antigen di kawasan Puncak Bogor ini dilakukan setelah Pemkab Bogor menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikto (PPKMBM).
Pengetatan yang diterapkan Pemkab Bogor saat momen libur panjang ini berbeda dengan Pemkot Bogor yang menerapan ganjil genap.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Sebanyak 1.000 Kendaraan Diputar Balik di Puncak Bogor Selama Libur Imlek, Termasuk 10 Moge