TRIBUNNEWS.COM - Dua orang pemuda bernama Muhadi (27) dan Dewa Puja Kesuma (22) harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Diketahui keduanya telah mencuri kontak infak di sebuah masjid yang lokasinya tidak jauh dari rumah mereka.
Saat ini kedua pelaku sudah diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tebingtinggi, Sumatra Utara.
Baca juga: Lapor Pencurian HP ke Polisi, Wanita Ini Kaget Ternyata si Maling adalah Suaminya Sendiri
Pencurian dilakukan keduanya pada Jumat (4/12/2021) di Jalan Kumpulan Pane, Lingkungan I, Kelurahan Bandar Sakti, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebingtinggi, AKP Joshua Nainggolan menyampaikan, polisi melacak kedua pencuri yakni kedua pelaku melalui rekaman CCTV Masjid Taqwa.
Mulanya, pengurus kenaziran masjid kaget lantaran kontak infak masjid hilang setelah pelaksanaan salat subuh secara berjamaah.
Pengurus masjid pun mengecek CCTV dan melihat ada yang membawa lari kotak infak tersebut.
"Rekaman CCTV memperlihatkan dengan jelas bahwa, ada seseorang laki-laki yang akan ikut melaksanakan salat di masjid At-Taqwa kemudian laki-laki tersebut mengambil kotak infak yang terletak di sudut ruangan masjid," ujar Joshua.
Baca juga: Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Di dalam video CCTV itu pula, satu di antara keduanya pergi meninggalkan masjid dengan membawa kabur kotak infak Masjid AT-Taqwa. Alhasil dari kejadian ini pengurus masjid merasa keberatan.
Usai berunding ke antarpengurus kenaziran masjid, hasilnya memutuskan untuk membuat laporan pencurian ke Polres Tebingtinggi pada Jumat (12/2/2021) pagi.
"Dilaporkannya pada 12 Februari 2021, pukul 08.15 WIB. Mendapat laporan tersebut lalu personel Satreskrim melakukan penyelidikan dan menangkap kedua tersangka."
"Satu orang di Kelurahan Bandar Sakti dan satu orang lainnya di Kampung Bicara," ujar Joshua.
Baca juga: Polres Jayawijaya Tangani Kasus Pencurian di Mall Wamena
Perlu diketahui pula, kediaman kedua pelaku masih tak jauh dari masjid, sehingga patut diduga telah menghafal aksi pencurian.
"Pasal yang dipersangkakan melanggar Pasal 363 ayat 4 dan 5 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun," ujar Joshua kepada Tribun Medan, Sabtu (13/2/2021).
Atas perbuatan kedua tersangka, Masjid At-Taqwa diperkirakan merugi sebesar Rp 1 juta yang merupakan sumbangan dari para jemaah untuk keperluan masjid di kotak infak.
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Pura-pura Salat, Dua Pria di Tebingtinggi Curi Kotak Infaq Masjid Taqwa
(Tribun-medan.com/ Alija Magribi)