News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Misteri Mayat di Lubang Terungkap, Korban Dikubur Anaknya Posisi Terbalik, Berawal dari Pesan Dukun

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Arifudin Hamdy (35), pria berusia 35 tahun asal Desa/Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang tega mendorong ibu kandungnya Mistrin (56) ke dalam lubang yang baru digali hingga tewas.

"Harapannya setelah didorong nanti akan ke luar harta karunnya, mungkin ini bisa disebut tumbal," ujar kapolres.

Baca juga: Warga Sumberpucung Malang Heboh, Dikira Ular, Setelah Dibersihkan Ternyata Ada Kakinya

Baca juga: Masih Jadi Misteri, Polisi Belum Bisa Pastikan Penyebab Tewasnya Wanita yang Terkubur di PJB Malang

Baca juga: Kronologi Pengendara Bayar Denda Rp 566.000 di Pintu Tol karena Pakai Satu Kartu untuk Dua Mobil

Seusai aksinya itu korban pun tewas. Tanpa menunggu lama, tersangka lekas mengubur mayat ibunya.

Cara tersangka mengubur mayat ibunya dengan cara posisi terbalik. Kepala korban diletakkan di bawah dengan kaki menjorok ke luar.

Selepas mengubur ibunya, hasrat tersangka meraih impian mendapat harta karun belum jua pupus.

Setelah 3 hari kejadian, tersangka menghampiri lubang tempat ibunya terkubur. Tujuannya untuk memastikan adanya harta karun.

Alih-alih mendapat harta karun, tersangka malah meratapi kenyataan terbuai kabar bohong sang dukun.

"Ternyata belum ada harta karun yang ke luar. Posisi korban masih di posisi yang sama," ungkap Hendri.

Selang beberapa waktu kemudian, bau busuk mayat terendus oleh petugas PJB Karangkates yang sedang membersihkan lokasi.

Saat itu, sang petugas awaknya mengira ada bangkai ular tergeletak di area eks mes karyawan PJB.

"Pada 11 Februari 2021 mayat korban ditemukan warga di sana yang kebetulan sedang melakukan aktivitas di sana. Usai ditemukan langsung dilakukan pelaporan kepada Polsek Sumberpucung," ungkap Hendri.

Akhir kisah ini didapati tersangka dengan mendekam dibalik jeruji tahanan Polres Malang.

"Pasal yang dikenakan yakni, 338 KUHP tentang pembunuhan, kemudian juncto dengan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan yang menyebabkan meninggal dunia. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Hendri.

Mayat Dikira Ular

Sebelumnya, warga Desa Karangkates, Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, Jawa Timur, digemparkan oleh penemuan sesosok mayat, Kamis (9/2/2021).

Baca juga: Terungkap, Mayat Wanita Terkubur di PJB Karangkates, Dibunuh Anak Sendiri Sebagai Tumbal Harta Karun

Baca juga: Meliyanti Dibunuh Suami yang Merangkap Muncikarinya, Ini Motif Okta Tega Menghabisi Istri Sendiri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini