News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Detik-detik Wahyu Habisi Dwi Farica, Perkelahian Usai Hubungan Badan Pelaku Tikam Leher Korban

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Anggota Kepolisian membawa Wahyu Dwi Setiawan, Tersangka kasus pembunuhan di homestay Batanghari saat konferensi Pers di Dit Reskrimum Polda Bali, Denpasar, Senin 15 Februari 2021. Pelaku pembunuhan gadis asal subang ini ditangkap di rumah mertuanya kota Jember.

TRIBUNNEWS.COM, DENPASAR- Tersangka pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari (23), perempuan asal Subang, Jawa Barat, Wahyu Dwi Setyawan (23) ternyata seorang residivis kasus pencurian.

Ia pernah bekerja sebagai driver ojek online (ojol) dan terakhir bekerja menjadi buruh bangunan tersebut pernah meringkuk di penjara selama 9 bulan di Lapas Jember, Jawa Timur.

Direktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Wahyu beberapa kali dipenjara karena kasus pencurian di kampungnya.

Baca juga: Tersangka Pembunuh Dwi Farica Gunakan Senjata Tajam Jenis Kerambit yang Dibeli Secara Online

"Pelaku Wahyu Dwi ini ternyata residivis kasus pencurian di konter HP wilayah Jember.

Ia pernah ditangkap kepolisian Jember dan meringkuk di penjara selama 9 bulan," ujar Djuhandani saat pers rilis di Polda Bali yang dihadiri jajaran Satreskrim Polresta Denpasar dan Tim Reskrim Polsek Denpasar Selatan, Senin 15 Februari 2021.

Diketahui sebelumnya, Wahyu Dwi Setyawan merupakan pelaku kasus pembunuhan yang terjadi di salah satu homestay di Jalan Tukad Batanghari, Gang X, Nomor 12, Panjer, Denpasar.

Dalam kasus ini, sebelumnya korban Dwi Farica Lestari sempat berkomunikasi dengan pelaku melalui pesan singkat MiChat.

Baca juga: Detik-detik Pembunuhan Penjual Sayur, Jasad Korban Dirudapaksa Pelaku, Terungkap dari Sandal

Pelaku membooking korban untuk layanan plus-plus di tempat kos korban di Jalan Tukad Batanghari, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Sabtu (16/1/2021) pukul 01.00 Wita.

Setelah menentukan jam untuk berkencan, pelaku datang dan tidak lama melakukan hubungan intim dengan korban.

Sebelum berhubungan badan, kata Djuhandani, keduanya sempat berkomunikasi dan bernegosiasi mengenai tarif layanan plus-plus korban ke pelaku.

Baca juga: Pengakuan Anak yang Bunuh Ibu Kandung: Korban Meninggal setelah Gali Lubang Lalu Ditarik Sosok Gaib

Namun belum sempat membayar, pelaku seusai berhubungan badan dengan korban, pelaku berniat menguasai barang milik korban.

"Hasil penyelidikan, pembunuhan dilakukan setelah berhubungan badan. Saat itu korban belum sempat dibayar pelaku.

Mereka belum sempat transaksi (tarif plus-plus). Komunikasinya mau berhubungan, mereka sempat bicara soal tarif, walaupun ada tawar menawar di dalam kamar," ujar Kombes Pol Djuhandani.

Korban Melawan

Lebih lanjut dalam keterangan Dir Reskrimum Polda Bali, seusai berhubungan badan pelaku berniat mengambil barang milik korban.

Namun saat mengambil barang milik korban, diketahui korban sempat melawan Wahyu Dwi Setyawan dan terjadi perkelahian.

Saat mendapatkan perlawanan, pelaku dengan sigap mengambil senjata tajam jenis kerambit di saku celananya yang saat itu ditaruh di atas kasur.

Pria yang sudah beristri dan memiliki anak itu kemudian menusuk leher korban beberapa kali, hingga korban tidak berdaya dan tergeletak di lantai kamar, korban saat ditemukan tidak memakai pakaian dan bersimbah darah.

Kepolisian menggelar rilis penangkapan pelaku bernama Wahyu Dwi Setyawan (23). Pelaku kasus pembunuhan Dwi Farica Lestari di sebuah homestay Denpasar itu ternyata residivis kasus pencurian.

Menurut Djuhandani, selama di Bali, pelaku tinggal di Jalan Pulau Kawe, Denpasar.

Pelaku tinggal seorang sendiri, sedangkan anak dan istrinya tinggal di Kelurahan Kraton, Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember, bersama mertuanya (keluarga istri).

Dikatakan, pelaku bekerja sebagai buruh peralatan bangunan di wilayah Denpasar.

Namun dikatakan Dir Reskrimum, sebelumnya pelaku juga bekerja sebagai driver ojek online (ojol) namun tidak melanjutkan.

Setelah melakukan pembunuhan, pelaku sempat membawa handphone dan uang tunai korban sebanyak Rp 700 ribu.

Uang milik korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Menyangkut uang, digunakan oleh pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, termasuk biaya untuk pulang kampung.

Pelaku sempat dua hari bekerja di sini sebagai buruh bangunan setelah melakukan pembunuhan.

Sebelum memutuskan untuk pulang ke kampung," kata Djuhandani.

Djuhandani mengatakan pelaku tidak memiliki dendam dengan korban.

"Tidak ada dendam. Sebelumnya korban sudah ditarget oleh pelaku, walaupun baru kenal satu hari dan berkomunikasi melalui aplikasi pesan singkat," tambahnya.

"Pelaku terancam Pasal 365 KUHP. Selain Pasal 365, ia juga masuk pasal pembunuhan berencana karena sudah ada niat dan membawa senjata tajam dari tempat kosnya.

Niat awalnya dia tidak punya lantar belakang dendam. Pelaku dan korban baru ketemu sekali," ujar Djuhandani.

Diketahui, Pasal yang disebutkan Dir Reskrimum Polda Bali yakni Pasal 365 KUHP merupakan Pasal kasus pencurian dengan kekerasan atau pemberatan sehingga mengakibatkan korbannya meninggal.

Sedangkan pasal pembunuhan berencana masuk dalam Pasal 340 KUHP, yang mana pasal ini mengancam pelakunya dengan hukuman mati. (Firizqi Irwan)

Artikel ini telah tayang di tribun-bali.com dengan judul Terungkap, Dwi Farica Sempat Lakukan ini Jelang Ajal Menjemput Nyawanya di Denpasar

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini