TRIBUNNEWS.COM, JOMBANG -- Sebanyak enam santriwati sebuah pondok pesantren di Kabupaten Jombang, Jawa Timur menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh oknum pimpinan ponpes itu.
Pimpinan ponpes berinisial S itu kini diringkus oleh aparat Polres Jombang setelah dilaporkan oleh keenam korban.
Baca juga: Sebelum Cabuli Remaja Sesama Pria, Rohman Jemput Korban dan Sewa Kontrakan
Prilaku S itu tergolong tega karena yang menjadi kebiadabannya adalah anak didiknya sendiri yang masih berusia di bawah umur.
Para santriwati yang dicabuli tengah menempuh pendidikan agama di salah satu Ponpes wilayah Kecamatan Ngoro, Kabupaten Jombang.
Baca juga: Diberi Kepercayaan Mengajar di Rumah, Guru Ini Malah Cabuli Muridnya
Kejahatan seksual yang dilakukan salah satu pimpinan ponpes berinisial S tersebut sudah berlangsung sekitar dua tahun.
Korban yang lapor ke Polres Jombang kini sebanyak enam santriwati.
Namun kemungkinan jumlahnya dapat terus bertambah.
Kapolres Jombang, AKBP Agung Setyo Nugroho, mengatakan kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah yang dilakukan S terungkap dari laporan dua orang tua korban yang berlangsung pada tanggal 8 - 9 Februari 2021 kemarin.
Baca juga: Pria Lajang Cabuli Bocah 4 Tahun, Iming-imingi Rp 10 Ribu, Korban Mengeluh Sakit Bagian Sensitif
"Tidak pindana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah yang korbannya sampai saat ini masih sebanyak enam orang (santriwati, Red) namun kalau memang ditemukan lagi kita akan lakukan pengembangan dan pemeriksaan kembali," ungkapnya, Selasa (16/2/2021).
AKBP Agung menyebut, mayoritas santriwati korban pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap anak di bawah berusia sekitar 16 tahun sampai 17 tahun.
"Tersangka S merupakan pimpinan pondok pesantren di salah satu Kabupaten Jombang," bebernya.
Baca juga: FAKTA Pembunuhan Putri Kades di Nias: Pelaku Ingin Cabuli Korban, Beraksi di Depan Anak Kandung
Modus operandi kejahatan yang dilakukan tersangka S yaitu melakukan bujuk rayu terhadap korbannya.
Para korban adalah santriwati yang takut terhadap pimpinan Ponpes sehingga mereka menuruti keinginannya.
Berdasarkan hasil penyidikan diketahui tersangka melakukan perbuatannya saat dini hari menjelang Subuh ketika salat Tahajud.
Tersangka S menghampiri korban di sebuah kamar dan melakukan tindakan kejahatan seksual.
"Perbuatan tersangka dilakukan selama dua tahun dan korbannya dari Jombang dan luar kota seperti Jawa Tengah," ucap Agung.
Barang bukti dari kasus kejahatan seksual itu iamankan handphone, baju dan pakaian dalam milik korban.
Perbuatan biadab yang dilakukan oleh tersangka S dijerat Pasal 76e juncto pasal 82 ayat 1 Undang undang perlindungan anak. Dia diancam dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp.5 miliar.
"Kita akan proses nanti karena informasi masih ada lagi laporan yang akan kita terima yang kemungkinan korban bisa bertambah," tandasnya. (Mohammad Romadoni)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pimpinan Ponpes di Jombang Cabuli Enam Santriwati, Kemungkinan Jumlah Korbannya Bertambah