Setelah incumbent menang di 102 desa tersebut.
"Dugaan itu sudah ada sejak awal memang, tapi kan tidak bisa kita bilang kalau incumbent melakukan penyalahgunaan kewenangan untuk memenangkan dirinya, menang juga belum. Tapi ketika hasil perhitungannya keluar dan ternyata benar di 102 desa tersebut incumbent menang, baru kita bisa jadikan dugaan tersebut menjadi sebuah fakta," tutup Arsyad
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Gugatan Ditolak MK, Arsyad Kasmar: Kami Kecewa
Baca tanpa iklan