TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial SI harus berurusan dengan pihak berwajib lantaran telah melakukan penipuan dengan menyabar sebagai anggota polisi.
Faktanya pemuda berumur 24 tahun itu hanyalah polisi gadungan.
Saat ini, warga Desa Poncokusomo, Kecamatan Poncokusomo, Kabupaten Malang, Jawa Timur tersebut telah diamankan.
Kapolsek Poncokusumo, AKP M Lutfi menjelaskan, tersangka kerap menyalahgunakan identitas polisi gadungan tersebut untuk meraup keuntungan.
Secara modus operandi, tersangka memanfaatkan media sosial Facebook.
Baca juga: Takut Barang Antik Miliknya Dimusnahkan, Kolektor Asal Italia Jadi Korban Pemerasan Jutaan Rupiah
Awalnya, tersangka mengirimkan pesan melalui Facebook Messenger kepada korban.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (3/2/2021).
"Korban dikirimi pesan melalui Facebook atas nama Wiyogo yang mengaku sebagai anggota Polsek Poncokusumo."
"Tersangka mengatakan kalau korban sudah masuk buku besar pelaku narkoba, kalau mau selamat harus membayar 1 juta rupiah untuk menghapus nama di buku besar."
"Kalau tidak mau maka akan ditangkap, dan akan habis lebih banyak antara 6 sampai 7 juta rupiah," beber Lutfi ketika dikonfirmasi pada Selasa (16/2/2021).
Korban diketahui bernama Muhamad Koifin Hamzah (17) warga Desa Wringinanom Poncokusumo.
Ingin mendapat fakta sebenarnya, korban kemudian menanyakan ke Polsek Poncokusumo.
Guna memastikan tersangka anggota Polsek Poncokusumo atau bukan.
"Seusai dijelaskan oleh petugas kemudian korban membuat laporan," kata Lutfi.
Baca juga: Cegah Penipuan Melalui Email, Facebook dan Instagram Kembangkan Fitur Antiphising