News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar - Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri: Negara Tidak Boleh Memisahkan Agama dengan Sekolah

TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah menelpon Wali Kota Pariaman, Sumatera Barat, Genius Umar.

Langkah ini berkaitan dengan penolakan untuk menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah (Dirjen Otda) Kemendagri, Akmal Malik mengatakan, lewat sambungan telepon dirinya mengingatkan kembali tugas Genius Umar sebagai kepala daerah.

Genius Umar juga membenarkan sudah mendapatkan teguran secara lisa oleh Akmal Malik.

"Sudah. Ditegur itu di Pariaman sama dengan disapa. Saya sudah sering disapa," kata Genius Umar saat dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Genius mengatakan, pihaknya menghormati SKB 3 Menteri soal seragam sekolah itu.

Baca juga: Kemendagri Telepon Walikota Pariaman yang Tolak SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah

Hanya saja, menurut Genius, penerapan SKB 3 Menteri itu tidak cocok di Pariaman, karena masyarakatnya homogen.

Selain itu, menurut Genius, masyarakat memiliki filosofi adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah.

"Masak guru di sekolah dilarang menganjurkan siswanya berpakaian sesuai dengan keimanannya. Negara tidak boleh memisahkan agama dengan sekolah," kata Genius.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Kota Pariaman menolak menerapkan SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk murid non-muslim bisa menyesuaikan.

Wali Kota Pariaman Genius Umar mengaku tidak takut diberi sanksi karena tidak menerapkan SKB 3 Menteri terkait aturan seragam sekolah.

Genius menilai SKB 3 Menteri itu tidak sesuai dengan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yakni menciptakan peserta didik yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Baca juga: Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Sebelumnya 

Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020). (TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita)
Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini