News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Ibu-ibu dan 2 Balita Dipenjara Gara-gara Dituduh Lempar Batu ke Pabrik Tembakau, Ini Kronologinya

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

MEDIASI: Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli (pakai songkok sorban) menemui pemilik pabrik dan kepala desa untuk proses mediasi, Jumat (19/2/2021).

Laporan Wartawan TribunLombok.com, Sirtupillaili

TRIBUNNEWS.COM - Empat orang ibu-ibu beserta dua balita ditahan di Rutan Kelas II Praya.

Mereka ditahan lantaran dituduh telah melempari pabrik tembakau dengan batu.

Empat ibu-ibu dan dua balita itu meruapakan warga Dusun Eat Nyiu, Desa Wajageseng, Kecamatan Kopang, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka adalah Nurul Hidayah (38), Martini (22), Fatimah (38), dan Hultiah (40).

Sementara dua anak dari tahanan ikut mendekam di penjara karena masih menyusui sang ibu.

Keempatnya ditahan dengan tuduhan melakukan pengerusakan dengan melemparkan batu ke pabrik tembakau, di Desa Wajageseng, 26 Desember 2020.

Pemilik pabrik keberatan dan melaporkan kejadian itu ke aparat penegak hukum.

Baca juga: Kisah Pria yang Dipenjara di Rumah, Depresi Ayah Meninggal, Pernah Dirawat di RSJ, Kini Ingin Bebas

Kasus tersebut kini ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah.

Ibu-ibu tersebut dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1, dengan ancaman pidana 5 sampai 7 tahun penjara.

Prihatin dengan kasus tersebut, Komisi IV DPRD Kabupaten Lombok Tengah turun dan menemui sejumlah pihak untuk proses mediasi.

Termasuk empat ibu-ibu dan pemilik pabrik.

Ketua Komisi IV DPRD Lombok Tengah H Supli menjelaskan, dewan baru mengetahui kasus tersebut Rabu (16/2/2021).

Seorang anggota melaporkan, ada empat ibu-ibu beserta tiga anaknya ditahan di Polsek Praya Tengah.

"Kami pun sepakat mencari mereka langsung ke Polsek Praya Tengah hari Kamis kemarin," katanya.

Tapi mereka telah dipindahkan ke Kejari Praya.

Baca juga: Gara-gara Ribut dengan Suami Masalah TV Rusak, Seorang Ibu Bakar Diri Bersama Anak. si Bocah Tewas

Baca juga: Bayi Usia 14 Hari Dijual Agen Seharga Rp 28 Juta, Awalnya Dibeli Rp 5 Juta dari Orang Tua Korban

Kaget Ada Balita

Rombongan Komisi IV pun mendatangi Kejari Praya, Kamis (18/2/2021).

Di sana mereka mendapatkan penjelasan, kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Praya.

"Tadi pagi jam 08.00 Wita, kami temui ibu-ibu itu di Rutan Praya untuk mendalami apa yang mereka lakukan," katanya.

Supli mengaku kaget, selain ibu-ibu ada dua balita yang ikut ditahan di penjara.

Ada yang masih menyusui dan ada pula yang berumur 3 tahun.

"Sebenarnya ada tiga anak yang ikut ditahan tapi yang umur 3 tahun sudah diambil neneknya," kata Supli, pada TribunLombok.com via telpon.

Ketika ditemui, para ibu-ibu tersebut menceritakan banyak hal.

"Bahkan sampai menangis-nangis," ujarnya, merasa kasihan.

Para ibu-ibu tersebut mengakui perbuatannya, mereka memamg telah melempar pabrik tersebut.

Tapi hal itu dilakukan karena dampak pabrik tembakau di kampung mereka sangat mengganggu kesehatan warga.

"Bahkan ada di antara ibu ini, anaknya yang baru usia 4 bulan alami sesak napas dan meninggal karena dampak aktivitas pabrik tembakau," katanya.

Sedangkan ibu lainnya, ada anaknya sakit dan dimungkinkan sekarang lumpuh.

Karena itu, para ibu-ibu tersebut protes dan melempar gedung pabrik tetapi tidak sampai merusak pabrik.

"Pengakuan mereka, aksinya itu tidak menimbulkan kerusakan karena yang dilempar adalah spandek," katanya.

Dari pengakuan ibu-ibu tersebut, pabrik tersebut telah menimbulkan masalah lingkungan sejak 8 tahun lalu.

"Salah satu ibu ini pernah bekerja di sana tapi tidak tahan," katanya.

Baca juga: Seorang Remaja Ditemukan Tewas di Pantai, Wajah Berlumuran Darah, Diduga Dianiaya dengan Benda Tajam

Hasil Pertemuan

Berbekal informasi dari ibu-ibu tersebut, Komisi IV DPRD Lombok Tengah mengunjungi pabrik tembakau di Desa Wajageseng.

"Alhamdulillah, sama pak kepala desa tadi sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri Praya untuk penangguhan penahanan," katanya.

Selain itu, setelah ditemui Komisi IV DPRD, pemilik pabrik sepakat untuk sama-sama mendatangi PN Praya, hari Senin (22/2/2021).

"Untuk menyampaikan bahwa kasus empat perempuan ini sudah kita selesaikan di tingkat desa," ujarnya.

Meski pemilik pabrik masih meminta waktu untuk berpikir, baginya tidak masalah, karena ada keinginan untuk menyelesaikan masalah secara kekeluargaan.

"Tidak apa-apa bapak mikir, yang jelas hari Senin kita ke pengadilan mencabut, menyampaikan ke pengadilan bahwa perkara ini sudah selesai," katanya.

Supli berharap, atas nama kemanusiaan kasus tersebut selesai tanpa harus berproses di pengadilan.

Artikel ini telah tayang di Tribunlombok.com dengan judul 4 Ibu-ibu Beserta 2 Balita Dipenjara karena Dituduh Lempar Pabrik Tembakau di Lombok Tengah

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini