TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menyita vila mewah milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Edhy Prabowo.
Diketahui penyitaan berlangsung pada Kamis (18/2/2021) sekitar pukul 18.00 WIB.
Sedangkan lokasinya berada di Kampung Sindang Lengo, RT 3/2 Desa Cijengkol, Kecamatan Ciringin, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
Baca juga: Diduga Terkait Kasus Suap Benur, Vila dan Tanah 2 Hektar di Desa Cijengkol Disita KPK
Vila yang berdiri di atas lahan seluas dua hektar tersebut diduga milik Edhy Prabowo yang kini tengah tersandung kasus tindak pidana korupsi ekspor benih lobster beberapa waktu lalu.
Berdasarkan informasi yang diperoleh TribunJabar.id, penyitaan itu, disaksikan oleh pihak Kepolisian Sukabumi, Muspika Kecamatan Caringin.
Sejumlah petugas KPK tersebut datang ke Sukabumi mengunakan tiga mobil.
Kepala Desa Cijengkol, Kecamatan Caringin, Haer Suhermansyah membenarkan, adanya sejumlah petugas KPK yang melakukan penyitaan Vila mewah di wilayahnya.
"Awalnya saya mendapat informasi dari salah satu penyidik KPK, dan menanyakan lokasi tersebut, dan memberitahu akan dilakukan proses penyitaan karena berkaitan dengan perkara kasus KPK," katanya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Baca juga: KPK Segera Bawa Kasus Korupsi Pengadaan Alat Kesehatan Unair ke Persidangan
Menurutnya, Vila mewah tersebut masih berkaitan dengan aset milik mantan Menteri KKP Edhy Prabowo.
Sedangkan untuk luas lahan tersebut mencapai seluas dua hektar.
"Vila tersebut sudah lama ada, awalnya vila tersebut diketahui milik mantan salah satu petinggi Polri kemudian dijual pada seorang warga bermana Sugianto di akhir Juli 2020," ucap Haer.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul KPK Sita Vila Mewah Milik Edhy Prabowo di Kampung Sindang Lengo Sukabumi
(Tribunjabar.id/ Fauzi Noviandi)