TRIBUNNEWS.COM - Dua anggota Polsek Lumbis, Brigadir EBP dan Briptu EWN, ditangkap karena kasus narkoba.
Keduanya diamankan Resnarkoba Polres Nunukan, Kalimantan Utara, bersama seorang perempuan berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), DR.
DR diketahui merupakan ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Nunukan.
Kapolres Nunukan, AKBP Syaiful Anwar mengatakan, kasus tersebut diungkap pada 11 Februari 2021 di Pelabuhan Feri Sei Jepun Nunukan.
Saat itu, DR baru saja turun dari kapal, pascamengambil narkotika golongan I jenis sabu sabu, seberat 50 gram, dari Pulau Sebatik.
Baca juga: Kapolri Listyo Sigit akan Tindak Tegas Kompol Yuni Cs, Sebut Tak Ada Toleransi
Baca juga: HARTA KEKAYAAN Kompol Yuni yang Terjerat Narkoba, Hanya Punya 1 Mobil, Ada Utang Rp 340 Juta
"Keterlibatan kedua anggota polisi diketahui dari penangkapan tersangka bernama DR (32)."
"Hasil BAP menjelaskan jika barang bukti dipesan oleh tersangka Brigadir EBP, dengan nilai order Rp 10 juta," ujar Syaiful, melalui pesan tertulis, Sabtu (20/2/2021).
Syaiful menuturkan, dana untuk pemesanan narkoba, ditransfer ke rekening BRI atas nama DR, oleh Briptu EWN.
Briptu EWN merupakan rekan kerja Brigadir EBP di Polsek Lumbis.
"Ketiga tersangka saat ini sedang dalam proses penyidikan oleh penyidik Satreskoba Polres Nunukan, dengan status dalam penahanan," ujar Syaiful.
Terancam dipecat
Untuk keterlibatan dua anggotanya, Syaiful menegaskan, polisi akan terus menyatakan perang terhadap narkoba.
Apabila ada anggota polisi yang terlibat penyalahgunaan narkoba, apapun jenis barangnya, tetap akan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara pidana di peradilan umum, sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Narkotika dan derajat keterlibatannya.
Syaiful juga menjamin, ada penegakan secara internal, kedua oknum tersebut akan diberikan sanksi disiplin/kode etik oleh Seksi Propam Polres Nunukan.