Laporan Wartawan Tribungowa.com, Sayyid Zulfadli
TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial DK, asal Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan tega merudapaksa adik iparnya.
Akibat perbuatan bejat pelaku, kini korban hamil lima bulan.
Tindakan asusila itu dilakukan pelaku berulang kali sejak 2020.
DK diringkus Tim Anti Bandit Polres Gowa di rumahnya Bilangan, Desa Jenetallasa, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Jufri Natsir mengatakan, pelaku diamankan setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu keluarga korban.
"Setelah kami menerima laporan, kami langsung menindaklanjuti dan mengamankan pelaku," kata Jufri, Sabtu (20/2/20/21).
Baca juga: Rudapaksa 5 Anak Kandung, Pria Ini Ternyata Pernah Dipenjara 2,5 Tahun Karena Narkoba
Baca juga: Seorang Pria Rudapaksa Gadis 18 Tahun di Kamar Kos, Pelaku Ternyata Sering Perhatikan Korban
Baca juga: ABG yang Dibunuh Bersama Ibunya Dirudapaksa Pelaku dalam Kondisi Sudah Berdarah-darah
Dikatakan, DK kerap melakukan aksi persetubuhan dengan korban dengan cara memaksa.
DK menyetubuhi adik iparnya hingga mengandung lima bulan.
"Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengakui kalau dia (pelaku) sering melakukan persetubuhan terhadap adik iparnya," katanya.
Aksi bejat pelaku dilakukan sejak September 2020 lalu.
"Dengan adanya kejadian tersebut kami untuk sementara mengamankan pelaku untuk terjadi keributan di kampungnya," bebernya.
Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Bejat, Pria di Gowa Tega Setubuhi Adik Iparnya hingga Hamil