Laporan Wartawan Tribun Lampung Anung Bayuardi
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - WT (42), warga Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung diamankan aparat Polsek Negara Batin.
Ia menjadi tersangka kasus pencabulan Anak di Bawah Umur di Kecamatan Negara Batin Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kapolsek Negara Batin Iptu Sundoro menjelaskan kronologis kejadian.
Menurutnya pada Jumat 19 Februari 2021 sekitar pukul 04.30 WIB, pada saat ibu korban bangun dari tidur ingin melakukan salat subuh, ia melihat anaknya Melati (10), bukan nama sebenarnya, tertidur di ruang tamu depan TV bersama ayah tiri korban berinisial WT.
Saat itu Melati sudah tidak mengenakan celana pada saat tidur.
Karena curiga, sekitar pukul 06.00 WIB, ibu korban menanyakan pada korban, kenapa tidak memakai celana, siapa yang melepas celananya.
“Korban belum mau menceritakan kejadiannya,” katanya Minggu 21 Februari 2021.
Baca juga: 30 Ribu Hektare Lahan Pertanian di Lampung Sudah Diasuransikan
Baca juga: Viral Video ada Sesosok Putih di Pohon di Sebuah Taman Kota Serang, ini Pengakuan Perekam
Pada siang harinya, Ibu korban menanyakan kembali kepada korban.
"induk kamu diapain sama bapak", katanya,
Namun kembali korban masih belum mengakui.
Untuk memastikannya kembali ibu korban bersama kakak perempuannya (Budenya) mencoba merayu dan mengulangi pertanyaan kembali.
Dengan seketika korban meneteskan air mata lalu memeluk ibunya sambil menangis berkata, "Saya mau ngomong takut,” ujar Kapolsek menirukan ucapan korban.
Setelah itu korban menceritakan bahwa dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tirinya berinisial WT karena diancam sehingga korban tidak berani menceritakannya.