News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bunuh Pegendara Motor, Nurhadi Divonis Penjara 20 Tahun Oleh PN Kualasimpang

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Posbakum, Dewi Kartika ketika mengikuti sidang pembunuhan Azwar secara virtual di PN Kualasimpang, Rabu (24/2/2021). Terdakwa divonis sesuai tuntutan 20 tahun penjara.

Namun perlawanan ini tidak bertahan lama karena korban yang terus dihujani tikaman ambruk dan masuk ke dalam parit kecil.

Warga yang mendengar teriakan histeris ini langsung berkerumun di lokasi kejadian. Kehadiran warga ini sama sekali tidak membuat tersangka takut.

Dilaporkan dia tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motor untuk kabur.

Keesokan harinya terdakwa ditangkap polisi saat pulang ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang sekaligus ganti pakaian.

Dalam penangkapan itu polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di ataranya dua sepeda motor Supra X dan Yamaha Vixion, serta pakaian tersangka yang masih terdapat bercak darah korban, sementara pisau yang digunakan mengeksekusi korban hilang.(*)

Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Nurhadi, Pembunuh Pengendara Sepeda Motor di Seruway Divonis 20 Tahun

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini