TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria bernama Warnen alias Menel (38) nekat membunuh temannya sendiri, Ramadon Jailani.
Peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Senin (28/12/2020) lalu.
Setelah sempat buron sekira dua bulan, pelaku berhasil diringkus jajaran Satreskrim Polsek Prabumulih Timur.
Pelaku merupakan warga Dusun 08 Leweng Kolot, Kelurahan Sukamarga, Kecamatan Abub Tinggi, Kabupaten Lampung Utara.
Pelaku diringkus tim Buser Polsek Prabumulih Timur dibantu anggota Resmob Polda Banten di kandang ayam milik Oman Jalan raya Anyar Desa Kosambi Ronyok Kecamatan Anyar Kabupaten Serang Provinsi Banten.
Saat diamankan di tempatnya bekerja pada Senin (22/2/2021) sekitar pukul 11.30, pelaku tanpa melakukan perlawanan.
Selain meringkus pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit Sepeda Motor Honda beat warna putih biru dengan nomor polisi BG 4341 CU milik korban dan kayu balok yang dipakai membunuh korban.
Baca juga: Gara-gara Kesal Istri Sering Ditelepon, Seorang Penggali Sumur Bunuh Teman yang Sedang Tidur
Baca juga: Begal Sadis Beraksi di Binjai, Pasutri Dibunuh dan Mayatnya Dibuang ke Parit Perkebunan Tebu
Kapolres Prabumulih AKBP Siswandi SH SIK MH didampingi Kapolsek Prabumulih Timur, AKP Herman Rozi dan Kanit Reskrim Ipda Heryoni Amin mengungkapkan pihaknya bersyukur setelah hampir dua bulan melakukan perburuan berhasil meringkus pelaku.
"Pelaku kita amankan di tempat bekerjanya yang baru di Kandang Ayam di Kabupaten Serang Banten."
"Sementara barang bukti motor korban dititip pelaku di rumah keluarganya di Desa Cahaya Negri Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara," ujarnya.
Kapolres menuturkan, berdasarkan keterangan tersangka nekat melakukan pembunuhan terhadap korban karena sering menelpon sang istri.
Hal itu membuat pelaku menjadi cemburu lalu menghabisi nyawa temannya itu menggunakan kayu balok.
"Usai membunuh pelaku langsung kabur membawa motor korban ke Lampung dan kemudian kabur lagi ke Banten," tuturnya.
Lebih lanjut Kapolres menegaskan, atas perbuatannya itu tersangka Menel akan dijerat pasal 365 ayat 3 KUHP dan atau pasal 338 KUHP.