TRIBUNNEWS.COM - Pria berinisial GS harus berurusan dengan pihak berwajib setelah menyebarkan video dan foto syur milik selingkuhannya ke media sosial.
Tindakan pelaku yang berumur 28 tahun itu didasari sakit hati saat cinta terlarangnya diketahui istri sahnya.
GS merupakan warga Kecamatan Tanjungpinang Timur, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepri
Sedangkan selingkuhannya berinisial VW.
Ia tak terima setelah hubungan terlarangnya dengan VW itu bertepuk sebelah tangan.
Baca juga: Sejoli Mesum dalam Mobil, Tak Sadar Polisi Datang, Ngaku Sudah Berhubungan Badan Berkali-kali
Korban VW tak mau saat GS mencoba untuk kembali menjalin cinta terlarang itu.
GS mengaku sudah terlanjur sakit hati apalagi hubungan terlarang itu terbongkar oleh istrinya, hingga rumah tangga mereka hancur.
Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan sementara, GS mengaku mulanya menyebarkan foto selingkuhannya itu menggunakan akun media sosial VW.
Foto selingkuhannya tanpa busana pun tersebar di akun Facebook.
Tak sampai di situ, tersangka GS juga menyebar video tak senonohnya ke dua teman dekat selingkuhannya.
Baca juga: Fakta-Fakta Pencabulan di Lampung, Ngaku Pinjam Kamar untuk Kerokan Ternyata untuk Berbuat Mesum
"Tersangka mengaku sakit hati dengan korban VW. Karena hubungan ini, rumah tangganya berantakan."
"Ditambah lagi, saat mencoba menjalin kembali, korban tidak mau," ungkapnya, Rabu (24/2/2021).
Tersangka GS ditangkap di KM 18 Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri Selasa (23/2) sekira pukul 1 dini hari.
Ia ditangkap setelah Satreskrim Polres Tanjungpinang mendapat laporan yang masuk serta mengetahui keberadaannya.
Atas perbuatan tersebut, GS dijerat Pasal 45 ayat (1) Juntoo Pasal 27 ayat (1) UU No .19 Tahun 2016, tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di tribunbatam.id dengan judul Sakit Hati Berujung Bui, Pemuda di Tanjungpinang Nekat Sebar Foto & Video Syur Selingkuhan
(Tribunbatam.id/Endra Kaputra)