TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial LS (32) nekat merudapaksa seorang wanita berusia 56 tahun.
Saat kejadian, pelaku dalam kondisi mabuk dan hendak mencuri ayam.
Pelaku ternyata masih kerabat korban.
Pelaku rudapaksa terhadap ibu rumah tangga di Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat itu telah diamankan anggota Polsek Sayan jajaran Polres Melawi, di Desa Tumbang Kajamei, Kecamatan Bukit Raya Kabupaten Katingan, Kalimantan Tengah.
Kepada petugas, tersangka LS mengaku setengah mabuk saat melakukan aksi bejatnya tersebut.
Tersangka mengakui, pada hari Sabtu, 6 Februari 2021, sekitar pukul 02.30 wib, semula pelaku hanya berniat mencuri ayam.
Baca juga: Cari Kayu di Belakang Rumah, Wanita Tunarungu Wicara Malah Dirudapaksa, Aksi Pelaku Dipergoki Warga
Baca juga: Pria Bertopeng Rudapaksa Wanita 56 Tahun di Pondok, Ternyata Masih Kerabat, Awalnya Hendak Curi Ayam
"Tersangka mengaku dalam kondisi setengah mabuk setelah mengkonsumsi miras kemudian pergi dengan berjalan kaki hendak mencuri ayam yang ada di sekitar pondok," kata Kapolres Melawi, AKBP Sigit Eliyanto Nurharjanto melalui Paur Subbag Humas, Birpka Arbain, Jumat 26 Februari 2021.
Namun, ketika sampai di pondok, pelaku mengintip dari celah yang ada sekeliling pondok melihat Bunga (nama samaran) tertidur pulas.
Saat itu kemudian muncul niat buruk LS untuk merudapaksa Bunga.
"Agar tidak dikenali oleh korban, pelaku menggunakan baju kaos hitam yg digunakannya lalu di ikat di kepala menutupi bagian wajah hanya menyisakan bagian mata sehingga mirip topeng," ungkap Arbain.
LS lalu masuk dari pintu belakang londok. Memanjat dinding kamar, menuju tempat tidur Bunga.
Melihat Bunga tertidur pulas, LS menutup wajah korban dengan kelambu. Setelah itu LS kemudian dengan paksa merudapaksa Bunga.
Saat tersadar, Ia Lalu membuka kelambu yang menutup mukanya. Dalam gelap, dia melihat seorang laki-laki menggunakan topeng kain sudah menindih dan memeluknya.
Saat pelaku memaksa berhubungan badan, Bunga sempat berteriak dan melawan, melepaskan pelukan laki-laki tersebut sambil menarik topeng di kepalanya hingga terlepas.
"Ternyata laki-laki itu LS. Masih memiliki hubungan keluarga dengan pelapor," ungkap Arbain.
Meski identitasnya terkuak, lelaki itu tetap memaksa Bunga berhubungan badan. Bunga tetap berontak, hingga keduanya jatuh dari tempat tidur ke lantai pondok.
Baca juga: Perempuan Tunarungu Diduga Dirudapaksa Seorang Pria saat Cari Kayu Bakar, Aksi Pelaku Kepergok Warga
"Saat itu korban hendak lari namun ditangkap lagi pelaku. Pelaku memaksa merudapaksa korban," jelasnya.
Setelah selesai melakukan aksi bejatnya, pelaku berdiri menggunakan pakaian dan mengancam korban agar tidak melapor.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan pasal 285 KUHP, karena memaksa seorang wanita melakukan persetubuhan di luar perkawinan, diancam karena melakukan perkosaan dengan pidana penjara 12 tahun.
(TribunPontianak.com/Agus Pujianto)
Artikel ini telah tayang di tribunpontianak.co.id dengan judul KRONOLOGI Ibu Rumah Tangga Diperkosa Kerabat Sendiri, Tersangka Mengaku Mabuk Usai Menenggak Miras