Antonius menegaskan, tersangka YL dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
“Jenazah korban sudah dibawa ke Puskesmas Kendawangan untuk kepentingan visum, sementara tersangka diamankan di Mapolsek guna mempertanggung jawabkan perbuatannya,” tutup Antonius.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tersinggung Omongan, Pria Ini Bacok Teman Sendiri hingga Tewas"
(Kompas.com/Hendra Cipta)
Baca tanpa iklan