Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNNEWS.COM, GARUT -- Gara-gara mendengar seorang wanita mandi di kamar mandi umum, seorang pria di Kabupaten Garut, Jawa Barat, ini langsung melonjak hasrat seksualnya.
Pria berinisial TS (29) itu pun berusaha merudapaksa korban seorang ibu rumah tangga yang tidak berbusana.
Namun usaha pelaku gagal karena korban AL (30) melawan dan menggigit pelaku di Garut, Senin (1/3/2021).
Baca juga: Awalnya Ingin Kuasai Perhiasan, Pria Ini Suruh Korbannya Mandi lalu Dirudapaksa kemudian Dibunuh
Peristiwa ini terjadi saat AL sedang mandi di WC Umum desa setempat.
TS yang sedang melintas lantas berhenti di WC Umum tersebut.
Dia kemudian masuk kamar mandi, pura-pura meminjam sikat cuci pada AL yang sedang asyik mandi.
Peristiwa itu terjadi di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi, Kabupaten Garut, Senin (1/2/2021).
Baca juga: Niatnya Hendak Curi Ayam, Pria Bertopeng Malah Rudapaksa Wanita 56 Tahun, Ternyata Masih Kerabat
"Pencabulan itu terjadi di WC umum yang tidak jauh dari rumah korban di Desa Karyamekar, Kecamatan Pasirwangi," kata Kapolsek Pasirwangi AKP Zainuri, Selasa 02/3/2021).
Zainuri menjelaskan, aksi pencabulan itu berawal saat korban sedang mandi
Pelaku yang mendengar suara korban langsung menghampiri dengan alasan ingin meminjam sikat cuci.
"Korban yang dalam kondisi tidak berbusana langsung mundur ke pojokan menutupi badannya dengan tangan.
Pelaku saat itu langsung mendekati korban dengan membekap korban dari belakang," ucapnya.
Baca juga: Remaja 14 Tahun Dirudapaksa 5 Pemuda, Kenal saat Acara Hajatan Lalu Diajak Nonton Balap Liar
Korban sempat memberikan perlawanan dengan mengigit tangan pelaku dan berteriak.
Pelaku yang panik kemudian lari dengan meninggalkan motor yang dipakainya ke lokasi kejadian.
"Pasca-kejadian itu, suami korban langsung membuat laporan. Kita langsung bergerak dan mengetahui bahwa kendaraan yang ditinggalkan pelaku adalah milik kakaknya," ucapnya.
Pada saat diamankan, pelaku mengaku berniat mendatangi WC umum untuk mandi.
Mendengar ada suara perempuan yang sedang mandi pelaku langsung berhasrat untuk mencabuli korban.
"Di lokasi, pelaku ini mendengar suara TS sehingga hasratnya muncul, terjadilah kejadian tersebut," kata Zainuri.
Atas kejadian tersebut polisi menjerat pelaku dengan Pasal 289 KUHP tentang pencabulan, dengan ancaman 9 tahun penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul BEJAT, Hanya Gara-gara Dengar Suara Wanita Mandi, Pria Ini Berani Cabuli Mamah Muda di WC Umum