TRIBUNNEWS.COM - Aksi pelecehan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Karawang, Jawa Barat.
Diketahui korbannya merupakan anak perempuan berinisial L yang masih berusia 12 tahun.
Sedangkan pelakunya sendiri adalah ayah tirinya, RS (49).
Kini kasus pelecehan anak di bawah umur ini telah ditangani oleh Polres Karawang.
Baca juga: Siswi SMP di Lampung Timur Dirudapaksa Orang Tua Teman Sekolahnya, Modus Antar Jamur Tiram
Dilaporkan aksi biadab warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang itu dilakukan sejak tahun 2015 hingga 2021.
Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP Oliestha Ageng Wicaksana, melalui panit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Aiptu Asep Danny, mengatakan, RS melakukan aksi pencabulan sejak L (12) berumur enam tahun.
Pelaku mencabuli ketika keadaan rumah sepi dan korban tengah tertidur.
Asep menyebutkan, pelaku yang berprofesi sebagai sopir angkot tersebut terakhir kali melakukan pencabulan pada Kamis (4/2/21) saat itu korban tidur sendiri di ruangan tengah (TV).
Baca juga: Ibu Curiga Perut Anaknya Membesar, Ternyata Dirudapaksa Ayah Tirinya hingga Hamil 3 Bulan
Kemudian korban terbangun melihat pelaku sudah ada didepannya.
"Korban langsung lapor ke ibunya. Dan kemudian ibunya lansung melaporkan kepada polisi," katanya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2015 sampai 2021. Pasal 81- 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun ditambah sepertiganya dikarenakan kategori orang tua," katanya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Sopir Angkot di Karawang Cabuli Anak Tiri yang Masih Sekolah Dasar selama Enam Tahun
(Tribunjabar.id/Cikwan Suwandi)