News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Suami Pukul dan Tendang Istri saat Cekcok, Pelaku yang Hendak Kerja Awalnya Bangunkan Korban

Editor: Miftah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan-Seorang suami nekat melakukan KDRT pada istrinya. Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat melakukan KDRT pada istrinya.

Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok.

Solihin (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji lantaran terlibat kasus KDRT.

Dia dilaporkan MN (39), sang istri, lantaran telah melakukan pemukulan terhadapnya ketika keduanya bertikai.

Solihin diangkut petugas pada Selasa (02/03/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.

"Tersangka ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (04/03/2021).

Arbiyanto menuturkan, pelaku dibekuk atas sangkaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan.

"Dalam laporan MN, tersangka ini juga menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam," paparnya.

Baca juga: Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Langgar Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan Soal Laskar FPI

Baca juga: Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditangkap Polda Metro Jaya

Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Geng Motor, Korban Dihantam Pakai Balok

Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.

Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang".

Korban lalu menjawab "kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".

Karena persoalan itu, keributan antara pasangnya suami istri itu pun pecah.

Bukan hanya perang kata-kata, Solihin kemarahannya memuncak lantas melakukan pemukulan terhadap MN.

Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.

Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.

Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.

( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )

Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lakukan KDRT Kepada Istri saat Cekcok, Suami di Tulangbawang Diringkus Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini