TRIBUNNEWS.COM - Seorang suami nekat melakukan KDRT pada istrinya.
Penganiayaan tersebut berawal saat pelaku dan korban terlibat cekcok.
Solihin (50), warga Kampung Kecubung Raya, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulangbawang, ditangkap petugas dari Polsek Gedung Aji lantaran terlibat kasus KDRT.
Dia dilaporkan MN (39), sang istri, lantaran telah melakukan pemukulan terhadapnya ketika keduanya bertikai.
Solihin diangkut petugas pada Selasa (02/03/2021) malam sekitar pukul 19.00 WIB, di rumahnya di Kampung Kecubung Raya.
"Tersangka ditangkap setelah istrinya berinisial MN (39) melapor ke Mapolsek Gedung Aji pada Senin (01/03/2021), pukul 14.00 WIB," ujar Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Kamis (04/03/2021).
Arbiyanto menuturkan, pelaku dibekuk atas sangkaan telah melakukan kekerasan fisik terhadap istrinya dengan cara memukul bagian muka sebelah kanan.
"Dalam laporan MN, tersangka ini juga menendang bagian badan berkali-kali sehingga istrinya mengalami luka lebam," paparnya.
Baca juga: Tiga Personel Polda Metro Jaya Diduga Langgar Pasal Penganiayaan dan Pembunuhan Soal Laskar FPI
Baca juga: Dugaan Penganiayaan, 2 Mahasiswa Papua Ditangkap Polda Metro Jaya
Baca juga: Remaja 17 Tahun Tewas Diduga Dianiaya Geng Motor, Korban Dihantam Pakai Balok
Aksi KDRT yang dilakukan oleh pelaku terhadap istrinya terjadi hari Minggu (28/02/2021), pukul 08.30 WIB, di dalam rumah mereka yang ada di Kampung Kecubung Raya.
Mulanya pelaku membangunkan korban dan berkata "Suami mau kerja kok kamu malah bangunnya siang".
Korban lalu menjawab "kenapa kamu akhir-akhir ini curiga terus sama saya".
Karena persoalan itu, keributan antara pasangnya suami istri itu pun pecah.
Bukan hanya perang kata-kata, Solihin kemarahannya memuncak lantas melakukan pemukulan terhadap MN.
Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Gedung Aji.
Polisi akan menjerat pelaku dengan Pasal 44 ayat 1 Jo Pasal 5 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT atau Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan.
Dia terancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 15 Juta.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )
Artikel ini telah tayang di tribunlampung.co.id dengan judul Lakukan KDRT Kepada Istri saat Cekcok, Suami di Tulangbawang Diringkus Polisi