News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tegurannya Tak Diindahkan, Pemuda Mabuk di Makassar Tembak Bocah 8 Tahun Dengan Senapan Angin

Editor: Hendra Gunawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DD (baju putih garis-garis) Pelaku penembakan bocah berinsial AB (baju merah) saat diinterogasi Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin, di Mapolsek Mariso, Makassar.

TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Seorang pemuda mabuk di Makassar menembak bocah 8 tahun dengan senapan angin.

Untungnya, bocah berinisial AB itu bisa diselamatkan, dan saat ini rumah sakit telah memuulangkan ke rumahnya di Jl Cendrawasih V Makassar.

Ia berobat jalan setelah menjalani perawatan medis di RS Bhayangkara akibat luka tembak yang diderita, Rabu (4/3/2021).

"Saat kejadian, korban langsung dibawa ke rumah sakit Bhayangkara. Untuk saat ini, korban sudah ada di rumahnya," kata Kanit Reskrim Polsek Mariso, Iptu Syamsuddin ditemui di kantornya, Jl Dahlia, Makassar, Kamis (4/3/2021) siang.

Baca juga: Kepala Bocah 9 Tahun Tertembus Peluru Nyasar, Korban dari Uji Coba Senapan Angin Baru Milik Pelaku

Menurut Iptu Syamsuddin, kronologi penembakan itu bermula saat DD memanggil AB yang tengah bermain dengan teman sebayanya.

Namun sang bocah (AB) tidak mengindahkan panggilan DD.

"Pelaku DD menegur korban (AB) anak-anak tersebut. Namun karena tidak diindahkan tidak didengar, pelaku masuk ke rumah mengambil senapan angin," ujarnya.

Lebih lanjut, Syamsuddin menjelaskan, pelaku saat melakukan penembakan dalam pengaruh minuman keras.

Baca juga: Bakamla RI Dapat Izin Gunakan Senjata, Selama Ini Hanya Pakai Senapan Karet

Ia pun gelap mata dan langsung mengarahkan moncong senapan ke korban (AB).

"Kena dada sebelah kanan, satu kali (tembakan)," kata ujar Syamsuddin.

Akibat luka tembakan, AB pun harus dilarikan ke RS Bhayangkara untuk menjalani perawatan medis.

Namun kata Syamsuddin, kondisi korban saat ini sudah berada di rumahnya.

Akibat perbuatannya, pelaku DD dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan Ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Tribun-Timur/Muslimin Emba).

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Kondisi Bocah 8 Tahun di Makassar Setelah Tertembak Bagian Dada, Pelaku Terancam 15 Tahun Penjara

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini