TRIBUNNEWS.COM - Kasus rudapaksa terjadi di Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Diketahui korbannya seorang gadis yang masih berumur 17 tahun.
Sedangkan tersangkanya merupakan kekasih dari korban.
Korban dan tersangka ternyata baru menjalanin asmara sejak 6 bulan lalu.
Perbuatan pelaku, yang berusia setahun lebih tua dari korban, dilakukan di rumah sang pelaku bejat.
Baca juga: Siswi SMK Jadi Korban Rudapaksa Oknum Kepala Sekolah di Surabaya, Begini Kronologinya
Korban sendiri sudah dirudapaksa oleh pelaku sebanyak dua kali.
"Keduanya dilakukan di rumahnya ketika korban menginap di rumah pelaku di Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka," ujar Kapolres Majalengka, AKBP Syamsul Huda, melalui Kasat Reskrim, AKP Siswo DC Tarigan, saat konferensi pers, Kamis (4/3/2021).
Menurut Siswo, pada hari Sabtu (2/1/2021) pelaku mengajak korban main ke rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Leuwimunding.
Kemudian, ia meminta korban menginap.
Selanjutnya, saat malam tiba, sekitar pukul 21.00 WIB, korban diajak melakukan persetubuhan layaknya suami istri, di sebuah kamar pelaku.
"Saat itu, korban dijanjikan akan mempertanggungjawabkan perbuatanya tersebut dan dijanjikan akan menikahi korban. Bahkan perbuatan bejadnya tersebut juga dilakukan sampai dengan dua kali pada malam hari berikutnya," ucapnya.
Kasus tersebut terungkap, kata Kasat Reskrim, dari kecurigaan orang tua korban yang anaknya baru pulang ke rumah setelah dua hari menghilang.
Baca juga: Ayah Tega Rudapaksa Anak Tiri 2 Kali, Dipergoki Ibu Korban saat Melancarkan Aksi Kedua
Setelah diinterogasi, korban mengaku bahwa ia telah diajak menginap oleh seorang laki-laki yang juga kekasihnya.
"Orang tua korban itu merasa kehilangan karena dua hari anaknya tidak pulang. Setelah pulang, tak hanya mengaku diajak menginap tetapi mengaku disetubuhi oleh pacarnya itu," jelas dia.
Menerima adanya laporan diduga kasus pencabulan, Satreskrim Polres Majalengka langsung membekuk pelaku di rumahnya.
Saat ini, pelaku berikut sejumlah barang bukti sudah diamankan di Mapolres Majalengka, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul Dijanjikan Akan Dinikahi, Gadis 17 Tahun Asal Majalengka Dirudapaksa Pacarnya Dua Malam
(Tribunjabar.id/Eki Yulianto)