TRIBUNNEWS.COM - Seorang pria berinisial HS harus berurusan dengan pihak kepolsian lantaran menggunakan tembakau gorila.
Pira berumur 32 tahun itu mengaku mengkonsumsi barang haram itu sudah sekitar satu tahun terakhir.
Kini warga Nguter Sukoharjo, Jawa Tengah itu telah diamankan pihak berwajib.
Di hadapan polisi, HS mengaku memesan tembakau gorila ini melalui situs online, yang kemudian barang dikirim melalui sebuah perusahaan ekspedisi.
Baca juga: Vaksin Covid-19 dari Tembakau? Perusahaan Rokok Ini Klaim Lebih Cepat dan Efisien
Menurut HS dia sudah tiga kali membeli tembakau gorila jenis Sinte.
"Saya beli melalui toko online, dipasarkan di instagram," kata dia saat konferensi pers di Mapolres Sukoharjo, Kamis (4/3/2021).
Dia mengonsumsi tembakau gorila tersebut sudah satu tahun terakhir.
HS yang berprofesi sebagai karyawan sablon itu mengaku, ingin mendapatkan efek halusinasi hasil dari mengonsumsi tembakau gorila tersebut.
"Efeknya halusinasi. Tapi tergantung suasana perasaan seperti apa, kalau sedih ya sedih, happy ya happy," jelasnya.
Selain itu, seorang remaja berinisial YM (20) warga Solo yang tinggal di Gentan, Baki juga tertangkap petugas saat membawa tembakau gorila.
Selain HS, Polres Sukoharjo juga menyiduk empat orang lainnya yang menyalahgunakan narkoba.
Kapolres Sukoharjo, AKBP Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, total ada enam tersangka yang berhasil ditangkap dalam kurun waktu pertengah Januari hingga akhir Februari 2021.
Baca juga: Fakta-fakta Cairan Merah Mirip Darah Keluar dari Tanah di Sukoharjo, Buat Warga Takut Mendekat
"Kita amankan di enam lokasi berbeda. Dan rata mengedarkan dan menggunakan narkotika jenis 1, seperti sabu-sabu dan sintetis seperti tembakau gorila," kata dia.
Sementara itu, untuk kasus kepemilikan sabu-sabu, polisi menangkap B (40) warga Kartasura, TSR (34) warga Kartasura, MHY (28) warga Serengan, dan AS (27) warga Grogol.
Baca juga: Kisah Catherine Wilson Bebas Penjara Akibat Kasus Narkoba : Ini Teguran Buat Saya
Menurut Kapolres, keenam orang yang diamankan ada yang pelaku lama, dan pelaku baru.
"Kita juga sita barangbukti sabu total 20 gram, dan lima gram jenis lainnya," jelasnya.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UURI Nomor 35 tahub 2009 tentang narkotika.
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul Cerita Pemakai Tembakau Gorila yang Ditangkap Polisi Sukoharjo: Beli Online, Efeknya Halusinasi
(Tribunsolo.com/Agil Tri)