News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Fakta Menantu Bunuh Mertua: Campur Racun Biawak ke Pindang Salai, Mengaku Niatnya Meracun Suami

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dewi Asmara (45), tersangka yang meracuni mertuanya dan barang bukti telah berhasil dibawa ke Mapolsek Tulung Selapan, Ogan Komering Ilir.

Tampak beberapa perwakilan keluarga korban dan aparat kepolisian sudah berada di rumah sakit untuk mengurus berbagai keperluan jenazah.

Baca juga: Sakit Hati Sering Dimarahi, Menantu Nekat Bunuh Mertua, Masukkan Racun Biawak ke Olahan Pindang

4. Pelaku terancam hukuman mati

Atas perbuatannya, pelaku kini telah mendekam di Mapolsek Tulung Selapan dan terancam hukuman mati.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Ogan Komering Ilir, AKBP Alamsyah Palupessy bahwa, pelaku terancam hukuman mati atau paling ringan penjara 20 tahun.

"Diyakini pelaku sengaja merencanakan terlebih dahulu perbuatannya hingga mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang."

"Maka dari itu pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana untuk pertanggung jawabannya dengan maksimal hukuman pidana mati," kata dia Senin siang, seperti dikutip dari Tribun Sumsel.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunSumsel.com/Winando Davinchi/Shinta Dwi Anggraini, Kompas.com/Amriza Nursatria)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini