"Sekitar jam 14.00 WIB, Kapolsek mendapat laporan dari masyarakat bahwa ada warga yang meninggal dunia karena keracunan."
"Setelah ditanya ternyata pelaku Dewi Asmara mengakui bahwa dia yang telah memberikan racun biawak merk Fra*** sebanyak satu sendok ke dalam panci pindang salai masakan mertuanya," ucapnya.
Selanjutnya, tidak berselang lama setelah makanan disantap mertuanya ditemukan meninggal dunia di rumah tersebut tanpa sempat dibawa ke rumah sakit.
Baca juga: Ibu dan Selingkuhannya di Lampung Racuni Bayi Kandung Usia 9 Bulan, Kini Terancam Hukuman Mati
Baca juga: Tak Hanya Sekali, Sulaiman Dua Kali Coba Bunuh Diri, Minum Racun Hingga Sayat Leher Pakai Pisau
"Pelaku yang sempat akan dihakimi warga, beruntung dapat dilerai dan segera dibawa ke Polsek Tulung Selapan beserta barang bukti," kata dia.
Pelaku Dewi Asmara terancam hukuman mati atau paling ringan dikenakan hukuman 20 tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati," tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat Kabupaten OKI untuk bisa menahan diri ketika berhadapan dengan masalah dan jangan sampai menghilangkan nyawa seseorang.
Artikel ini telah tayang di Tribunsumsel.com dengan judul Diduga Tewas Diracun Menantu Dengan Racun Biawak, Jenazah Noni Asal Tulung Akan Diotopsi