Sekarang korban sedang hamil, dengan usia kandungan diperkirakan telah mencapai empat bulan.
ADR yang murka mendengar kehormatan anaknya direnggut oleh laki-laki yang sepatutnya menjadi orang tua korban itu.
Saat itu juga berangkat ke Polsek Batang Cenaku melaporkan kejadian yang dialami anaknya.
Baca juga: Pria Beristri Tega Lecehkan 3 Pelajar Berulang Kali, Aksi Baru Terbongkar Setelah 7 Tahun Lamanya
Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Batang Cenaku langsung turun ke Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Polisi kemudian meringkus pelaku yang kebetulan berada di rumahnya.
Pria paruh baya itu tak menyangka sore itu menerima tamu dari Polsek Batang Cenaku dan langsung mengamankannya.
Pelaku diringkus di rumahnya beberapa jam saja setelah kasus ini dilaporkan ke Polsek Batang Cenaku.
"Selain mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan kasus ini, pelaku juga sudah diamankan, sekarang telah dilimpahkan ke Unit PPA Sat Reskrim Polres Inhu," tutup Misran.
Sebelum Nikahi Kakaknya, Pria Ini Rudapaksa 2 Calon Adik Ipar, Terungkap setelah Pelaku Menikah
Pada kasus lain, seorang pria tega merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur.
Aksi bejat itu dilakukan sebelum pelaku menikah dengan kakak korban.
Kini, setelah pelaku menikah, perbuatan bejatnya itu terbongkar.
Seorang pria berinisial AC (23), warga Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, dibekuk polisi.
Pasalnya, AC diduga telah merudapaksa dua adik iparnya yang masih di bawah umur, yaitu SOV (12) dan ME (16).