TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Paminal Mabes Polri dan Provost Polda Jatim memeriksa beberapa oknum polisi yang berdinas di wilayah Jawa Timur.
Aparat menduga mereka menerima setoran uang dari seorang bandar narkoba.
Sedangkan sang bandar narkoba yang beri mereka jatah bulanan kini telah meringkuk di tahanan Polrestabes Surabaya.
Bandar narkoba itu diketahui bernama M Ali Usman (30) warga Jalan Sidotop Jaya, yang juga tinggal di Pragoto Surabaya.
Terungkapnya setoran bandar pada polisi ini bermula dari pengungkapan jaringan pengedar narkoba dari Jambi beberapa waktu lalu.
Baca juga: Satu Keluarga Kompak Jadi Pengedar Narkoba: Ayah Mengemas, Anak yang Kirim, Dikendalikan dari Lapas
Setelah mengamankan tersangka jaringan Jambi, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengembangkan kasus dan menemukan tersangka lain yakni Achmad Taufik (32) warga Nganjuk.
Tersangka Taufik digerebek Unit II Satresnarkoba Polrestabes Surabaya di rumahnya Nganjuk.
Ia sempat bersembunyi di dalam lemari kamarnya untuk menghindari kejaran polisi.
Kemudian, berhasil ditangkap dan diinterogasi kemudian menyebut nama Ali Usman sebagai kurirnya di Surabaya.
Baca juga: Pembunuh Guru Ngaji di Banda Aceh Diduga dalam Pengaruh Narkoba
Polisi kemudian menggerebek Usman di salah satu apartemen di wilayah Surabaya Timur.
Polisi menggelandangnya ke apartemen lain yang ternyata digunakan sebagai tempat menyimpan narkoba.
"Sebanyak 14 poket sabu sebanyak 12 gram serta 42 butir pil ekstasi diamankan. Kami juga amankan uang Rp 198 juta dari apartemen kedua. Ini safe house mereka," kata Kasatresnarkoba Polrestabes Surabaya, AKBP Memo Ardian, Selasa (9/3/2021).
Polisi juga menyita satu mobil Honda Brio, Mitsubishi Outlander dan sepeda motor Vespa terbaru.
Selain itu, polisi juga menangkap Taufik alias Opek (40) warga Jalan Bolodewo, Surabaya.
Baca juga: Penangkapan 3 Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Tanjabbar Jambi Diwarnai Tembakan Peringatan
Opek ini bertugas sebagai kurir, dibawa oleh tersangka Usman.
Usman dalam penyidikan mengaku memberikan sejumlah uang pada sejumlah oknum polisi.
"Kami juga sita sepucuk senjata api mereka, Baikal Makarov yang dibelinya secara online dengan harga 16 juta. Ini asli senpi, " kata Memo.
Sementara, polisi meragukan keterangan tersangka terkait pembelian unit senjata api. Karena senjata api tersebut tidak bisa dengan mudah dipasarkan dan dibeli warga sipil.
"Kami meragukan keterangannya. Ini masih kami dalami lagi, " ungkapnya.
Kepada polisi, Usman mengaku memberikan uang ke beberapa oknum polisi.
Ada yang Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta per bulan. Penyerahan uang tersebut biasa dilakukan di parkiran sekitar Pegirian.
Mereka bertemu di dekat sekolahan.
"Saya serahkan di sana, sudah berjalan enam bulan. Beda-beda nominalnya. Untuk japrem (Jatah premen, red)," aku tersangka. (Firman Rachmanudin)
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KRONOLOGI Terkuaknya Beberapa Polisi di Surabaya Terima Setoran Upeti Tiap Bulan dari Bandar Narkoba