TRIBUNNEWS.COM - Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDI-P) Megawati Soekarnoputri digugat oleh mantan kader partai banteng.
Gugatan tersebut dilayangkan oleh Rismawati Simarmata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Gugatan yang didaftarkan oleh Rismawati Simarmata ke PN Jakarta Pusat tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.
Dilansir oleh Kompas.com, selain Megawati, gugatan tersebut juga ditujukan kepada Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto, Ketua DPD PDI-P Sumatera Utara Djarot Saiful Hidayat, dan Ketua DPC PDI-P Samosir Sorta Ertaty Siahaan.
Dalam petitum gugatannya, Rismawati meminta majelis hakim membatalkan pemecatannya, baik sebagai kader PDI-P maupun sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Baca juga: Moeldoko Disarankan Belajar dari Megawati, Buat Partai Baru dan Bersaing di 2024
Baca juga: Wow! Eks Menteri KKP Edhy Prabowo Biayai Sewa Penginapan Sespri Wanita Rp 160 Juta
Ia juga meminta hakim menyatakan para tergugat telah melanggar hukum.
Sebelumnya diwartakan oleh Tribumedan.com, Rismawati Simarmata dipecat dari keanggotaan PDIP pada Kamis (25/2/2021).
Hal tersebut tertuang pada surat keputusan Nomor 84/ KPT/ DPP/ II/ 2020.
Terdapat enam hal yang menjadi pertimbangan dalam pemecatan tersebut.
Salah satunya, pada poin nomor 6 menyebutkan bahwa Rismawati Simarmata melakukan pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai.
"Bahwa sesunguhnya sikap, tindakan dan perbuatan Sdri. Rismawati Simarmata, Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024, Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024 yang tidak mengindahkan instruksi DPP PDI Perjuangan."
"Terkait Rekomendasi Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Samosir pada Pilkada Serentak Tahun 2020 dengan mendukung calon kepala daerah dari partai politik lain (Nasdem, PKB, Golkar, Demokrat, Gerindra, dan Hanura)."
"Adalah pembangkangan terhadap ketentuan, keputusan, dan garis kebijakan partai yang merupakan pelanggaran kode etik dan disipilin partai, dikategorikan sebagai pelanggaran berat,” demikian tertulis dalam surat yang ditandatangai oleh Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarno Putri dan Sekretaris DPP PDIP Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Mahfud MD Sebut Pemerintah Tak Bisa Larang KLB Partai Demokrat, Samakan Sikap Era Megawati & SBY
Baca juga: Kader Sebut Banyak Suara Hantu di KLB Partai Demokrat Sumatera Utara
Baca juga: Sekjen PDIP Sebut Nurdin Abdullah Sosok yang Dekat dengan Petani dan Punya Rekam Jejak Sangat Baik
Berikut, empat keputusan yang terdapat pada surat tersebut:
1. Memberikan sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Rismawati Simarmata dari keanggotaan PDIP.
2. Melarang Rismawati Simamarta melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apapun yang mengatasnamakan PDIP.
3. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres Partai.
4. Surat Keputusan ini berlaku sejak ditetapkan dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya.
Selanjutnya, dalam surat DPC PDIP Kabupaten Samosir, Nomor 008/ EX/ DPC-29.33 A/ III/2021 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Kabupaten Samosir pada Rabu (3/3/2021) berisi penggantian Rismawati Simarmata sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir.
Pada surat tersebut posisi Rismawati Simarmata digantikan oleh Juliman Hutabalian.
Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus di Sumedang Berikan Kesaksian Detik-detik Sebelum Bus Jatuh
Profil dan Karier Rismawati Simarmata
Rismawati Simarmata atau lengkapnya Rismawati Simarmata, Dipl. Hotlier lahir di Jakarta, 5 Agustus 1963.
Mengutip darti Anzdoc, ia terpilih sebagai anggota DPRD Kabupaten Samosir sejak 2014-2019.
Rismawati adalah kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan daerah pemilihan Samosir 1 pada Pileg 2014-2019.
Selain politikus, Rismawati memiliki karier di bidang perhotelan.
Ia menjadi General Manager Sopo Toba Hotel sejak 1987.
Rismawati menempuh sekolah dasar (SD) PSKD K VIII Jakarta lulus tahun 1974.
Lalu SMP Negeri 29 Jakarta lulus 1978/1979.
Masih di Jakarta, Rismawati menempuh sekolah menengah atasnya di SMA Negeri 70 Jakarta lulus tahun 1983/1984.
Selanjutnya ia melanjutkan sekolah di Swiss di Hotel and Touristikfaschule Chur Switzerland, lulus 1983/1984.
Kemudian ALPINA International Hotel and Management Schoollenzerheide Switzerland lulus 1984.
Ia juga pernah mengikuti kursus/diklat di IIc University of Technology Sydney Australia lulus 1986.
Mengenai riwayat organisasi, Rismawati pernah menjadi Bendahara Persatuan Hotel Repulik Indonesia (PHRI) Cabang Samosir periode 2013-2018.
Menjadi Wakil Sekretaris Destination Management Organization (DMO) Kabupaten Samosir 2012-2013.
Rismawati juga menjadi Anggota Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Samosir Periode 2019-2024.
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Samosir masa bakti 2020-2024.
Baca juga: Banding Jaksa Agung Dikabulkan PT TUN, Ibu Korban Tragedi Semanggi I: Saya Sangat Menyesalkan
Baca juga: Korban Selamat Kecelakaan Maut Bus di Sumedang Berikan Kesaksian Detik-detik Sebelum Bus Jatuh
Harta Kekayaan
Berdasarkan informasi e-lhkpn dari laman KPK, Rismawati Simarmata melaporkan harta kekayaannya terakhir pada 31 Desember 2019 sebagai anggota DPRD.
Tercatat ia memiliki harta kekayaan sebanyak Rp.2.665.041.976.
(Tribunnews.com/Ranum Kumala Dewi) (Tribunmedan.com/Maurits Pardosi) (Kompas.com/Ihsanuddin)