TRIBUNNEWS.COM - Kasus penganiayaan terjadi di Desa Dawas, Kecamatan Keluang, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Diketahui kejadian ini melibatkan dua orang pria yang merupakan warga desa tersebut, yakni Amran alias Meran (39) dan Adin (49).
Meran tega menusuk Adin berkali-kali gegera keduanya sering melotot saat bertemu.
Korban mengalami luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya bahkan perutnya sobek karena tikaman.
Baca juga: Seorang Anak Teriak Histeris Lihat Ibunya Tewas Tergantung di Dekat Kandang Kambing: Ibuk!
Adapun kronologis kejadian, dijelaskan oleh Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya, SH, S.ik melalui Kapolsek Keluang Iptu Dwi Rio Adrian, S.ik.
Ia mengatakan, kasus penikaman yang dilakukan pelaku terhadap korban itu terjadi pada Rabu, (3/3/2021) lalu sekira pukul 21.00 WIB di rumah salah satu warga itu, bermula dari saling melotot saat bertemu.
"Penyebabnya sensitif, karena keduanya berselisih paham antar korban dan pelaku. Setiap bertemu saling tatap dan melotot, " ujarnya.
Dijelaskan Rio, kasus penikaman yang dilakukan pelaku itu berawal dari selisih paham yang diawali dengan tatapan tajam alias melotot diantara keduanya.
Ditambah adanya kalimat adu mulut setelah saling melotot, yang membuat sulut emosi di keduanya.
Tak lama kemudian pelaku mengeluarkan sebilah senjata tajam jenis pisau miliknya yang telah disiapkannya dari rumah dengan panjang ± 15 cm.
"Pelaku masih dalam pemeriksaan kita, korban sendiri terkena serangan pelaku sebanyak tiga kali di bagian perut sebelah kiri sehingga organ tubuh atau usus korban keluar," kata Dwi.
Baca juga: Kronologi Tewasnya Kepala BKPSDM Tulungagung Usai Touring, Terlindas Truk saat Hampir Tiba di Rumah
Korban sendiri langsung dilarikan ke RSUD Sekayu untuk mendapatkan perawatan intensif.
Aparat kepolisian Polsek Keluang yang menerima laporan dari keluarga korban bersama Bhabinkamtibmas Aipda D.
Simbolon langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku dan mengambil langkah berkoordinasi bersama kepala desa Dawas memberi imbauan kepada keluarga pelaku agar pelaku menyerahkan diri ke pihak yang berwajib.
"Selasa (9/3) pelaku sendiri diserahkan oleh keluarganya dan didampingi oleh kepala desa serta Bhabinkamtibmas ke Polsek Keluang," ungkapnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 351(ayat) 2 KUHPidana.
Artikel ini telah tayang di sripoku.com dengan judul Sering Melotot saat Berpapasan, Pria di Keluang Muba Sumsel Ini Sekarat Digotong ke Rumah Sakit
(Sripoku.com/Fajeri Ramadhoni)