TRIBUNNEWS.COM - Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau masih melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong.
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, mengatakan sejauh ini satu orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka.
Pelaku berinisial FS (26) warga Inhu, yang merupakan otak pelaku dalam kasus investasi bodong ini.
"Terkait kasus investasi bodong, kami masih melakukan penyelidikan dan penyidikan."
"Satu orang pelaku sudah kita tetapkan sebagai tersangka," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Jumat (12/3/2021).
Baca juga: Bosan Menunggu Kaya, Pengikut Hakekok Mandi Bersama tanpa Busana, Mengaku Ingin Mensucikan Diri
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Berantai Rian Bogor Cenderung Menikmati Habisi Nyawa Korban: Saya Benci Perempuan
Ketua kelompok investasi bodong bertugas yakinkan warga ikut menanam modal.
Lebih jauh, Efrizal menjelaskan, dalam kasus investasi bodong ini, pelaku FS mencari orang untuk dijadikan sebagai ketua kelompok arisan.
Sejak melakukan aksinya mulai 2019, pelaku telah memiliki 31 orang ketua kelompok.
Setiap ketua kelompok memiliki anggota atau nasabah.
Kebanyakan korban warga Inhu, sebagian ada dari Kota Dumai, Riau.
"Masing-masing ketua kelompok mencari dan meyakinkan warga agar ikut investasi bodong tersebut."
"Ketua kelompok arisan menjanjikan keuntungan setelah menanam modal 10 sampai 20 hari," sebut Efrizal.
Modal investasi yang diberikan warga kepada ketua kelompok, kata dia, lalu diserahkan kepada FS.
Namun, warga malah tidak mendapat keuntungan.
Korban adalah anggota arisan, ada yang rugi hingga lebih dari Rp 1 M
Baca juga: FAKTA Aliran Hakekok: Ritual Sesat Pria Wanita Telanjang Mandi Bersama, Kontrasepsi jadi Alat Bukti
Baca juga: Pembunuhan Berantai Dua Wanita di Bogor, Ini Pengakuan Pelaku saat Eksekusi Korban
Efrizal mengatakan, korban mengalami kerugian dengan jumlah beragam.
Yang tertinggi sampai Rp 1 miliar lebih.
"Salah satu korban yang juga pelapor dalam kasus ini, Erawati Dewi, dia menanam modal Rp 1 miliar lebih."
"Awalnya korban memang menerima pencairan Rp 180 juta."
"Tapi, setelah itu tidak ada lagi keuntungan yang diterima," ujar Efrizal.
Begitu juga dengan ribuan korban lainnya yang mengalami hal serupa.
Jumlah korban totalnya 24.382 orang, dengan kerugian Rp 21,2 miliar.
Kasus investasi bodong di Inhu, ribuan warga tertipu
Diberitakan sebelumnya, Polres Indragiri Hulu (Inhu) di Provinsi Riau menangani kasus penipuan investasi bodong.
Dalam kasus ini, ada ribuan warga Riau yang telah menjadi korban dengan kerugian miliaran Rupiah.
Baca juga: 3 Pelaku Teror Pelemparan Kepala Anjing Minta Maaf dan Bersujud di Hadapan Kapolda Riau
Baca juga: Polisi Masih Buru Penyandang Dana Teror Pelemparan Kepala Anjing Terhadap Rumah Pejabat Kejati Riau
Kapolres Inhu, AKBP Efrizal, mengungkapkan dalam kasus ini, pihaknya telah berhasil menangkap satu orang pelaku.
"Satu orang pelaku penipuan investasi bodong berhasil kami tangkap, berinisial FS (26) warga Kecamatan Rengat, Inhu," kata Efrizal kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Rabu (10/3/2021).
Ia menyebutkan, dari tangan wanita ini, petugas menyita beberapa barang bukti.
Di antaranya, 5 unit mobil mewah, 1 unit handphone, 3 buah kartu ATM, 1 buah buku tabungan, 22 lembar rekapan nasabah investasi, dan 1 unit laptop.
Selain FS, sebut Efrizal, petugas juga sedang memburu 31 orang pelaku penipu lainnya.
Investasi bodong modus arisan, kerugian hingga miliaran Efrizal menjelaskan, kasus investasi bodong ini dengan modus arisan.
Ada 31 kelompok arisan bodong yang ditemukan petugas.
"Kelompok arisan bodong dengan beberapa program, yaitu program arisan sembako, arisan barang elektronik, arisan sepeda motor, arisan dan emas murni," kata Efrizal.
Adapun jumlah korban yang mengikuti investasi bodong itu sebanyak 24.382 orang, yang tergabung dalam 31 kelompok.
Sedangkan nilai kerugian mencapai Rp 21,2 miliar.
Baca juga: Motif Teror Pelemparan Kepala Anjing Terhadap Rumah Pejabat Kejati Riau Terungkap, Ini Kata Polisi
Baca juga: Teror Pelemparan Potongan Kepala Anjing, Pelaku juga Siram Bensin ke Rumah Pejabat Kejati Riau
Korban tidak hanya warga Inhu, namun juga ada warga Kota Dumai di Riau.
Mereka telah tertipu investasi bodong tersebut.
"Kasus ini masih kita dalami," terang Efrizal.
Untuk pelaku yang ditangkap, FS, kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka dijerat dengan Pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dengan ancaman 4 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Investasi Bodong Model Arisan di Inhu, Anggotanya Rugi hingga Rp 1 M, 31 Ketua Kelompok Diperiksa"