News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis

Editor: Endra Kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Petugas saat mengevakuasi korban pembacokan di depan kios warung kopi di Jalan Simojawar V-A Surabaya, Rabu (10/3/2021) sian - Tak Rela Mantan Istri Menikah dengan Orang Lain, Pria di Surabaya Nekat Lakukan Pembunuhan Sadis

"Di sana korban bertemu lagi dengan istri tersangka. Hingga akhirnya bercerai pada April 2020. Namun, antara korban dan mantan istri pelaku sudah memiliki buah hati yang berusia lima bulan," terangnya.

Karena mengetahui istrinya itu direbut oleh korban untuk kali kedua, sepulang dari Malaysia, Hosid langsung mencari tahu keberadaan korban.

Hosid yang mendapat informasi keberadaan korban, langsung mengajak dua temannya menggunakan dua sepeda motor untuk mencari korban di Simojawar V-A Surabaya.

"Saya ngajak teman. Bilang kalau jalan-jalan saja ke Surabaya. Mereka tidak tahu kalau saya ada niat menghabisi dia (korban)," aku Hosid.

"Saya sendiri yang turun dan bacok. Teman saya nunggu di atas motor," sambungnya.

Dendam membara Hosid dilampiaskan dengan beberapa kali ayunan celurit ke tubuh korban.

Akibatnya, perut korban robek hingga isi perutnya terburai, leher, paha hingga lengan menganga dan jari korban putus usai ditebas celurit.

Memastikan korban tewas di lokasi, Hosid langsung tancap gas bersama dua temannya itu.

Baca juga: Diduga Hendak Menyeberang, Suwardi Tewas Tertancap Pagar Pembatas Rel Kereta di Lenteng Agung

"Saya tidak terima. Rumah saya didatangi pada saat saya ada di Malaysia. Istri saya dibawa kabur, anak saya ditinggal sendiri," geram Hosid.

Meski begitu, ia mengaku menyesal telah menghabisi DM.

Namun, di sisi lain tampak wajah puas Hosid usai dendam api cemburunya terlampiaskan.

Saat ini, polisi masih terus berupaya memburu keberadaan dua teman Hosid yang turut serta dalam aksi tersebut.

Akibat perbuatannya itu, ia dijerat pasla 340 KUHP Subsidair pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan atau mati.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pelaku Pembunuhan di Simojawar Surabaya Ditangkap di Sampang, Motifnya Dendam dan Cemburu

(Surya.co.id/ Firman Rachmanudin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini