News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Buruh Tani Ditangkap setelah Buron 5 Tahun, Bunuh Tetangga secara Sadis, Kini Terancam Hukuman Mati

Editor: Nanda Lusiana Saputri
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Seorang buruh tani berinisial ZA (51) ditangkap setelah buron selama lima tahun, Selasa (9/3/2021). Ia ditangkap karena telah membunuh tetangganya, Rozi (35) secara sadis.

TRIBUNNEWS.COM - Seorang buruh tani berinisial ZA (51) ditangkap setelah buron selama lima tahun, Selasa (9/3/2021).

Ia ditangkap karena telah membunuh tetangganya, Rozi (35) secara sadis.

Kini, tersangka terancam hukuman mati.

Pembunuhan sadis lima tahun lalu

Kapolsek Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro menyebut, pembunuhan yang dilakukan oleh ZA terjadi pada tahun 2015.

Kejadian tersebut berlangsung di Kampung Bedarou Indah, Kecamatan Menggala Timur sekitar pukul 14.30 WIB.

Tersangka ZA ketika itu mencari tetangganya yang bernama Rozi.

"Saat itu (ZA) sudah membawa senjata tajam jenis golok," kata Andy.

Baca juga: Pelaku Maling Motor Lompat ke Kali saat Kepergok Polisi, Nangis Sambil Minta Ampun setelah Ditangkap

Baca juga: Seorang Pria Berjalan Kaki 5 Jam ke Kantor Polisi, Serahkan Diri setelah Bunuh Kenalannya

Begitu bertemu dengan Rozi, ZA lalu membacok kepala dan punggung Rozi berulang-ulang kali hingga korban ambruk.

"Korban meninggal karena mengalami pendarahan hebat setelah dibawa ke Puskesmas terdekat," kata dia.

Setelah membunuh, tersangka ZA kabur selama lima tahun hingga berhasil ditangkap.

Motif dendam, curiga rumahnya dibakar

Andy menjelaskan, pembunuhan itu dilatarbelakangi dendam pelaku.

Tersangka menuduh Rozi membakar rumahnya ketika pada tahun 2013.

ZA menjadi gelap mata, padahal tuduhan itu tak berdasar.

Tersangka kemudian nekat melakukan pembunuhan keji terhadap tetangganya sendiri.

Baca juga: Persaingan Bisnis Jual Beli Kambing, Dua Bersaudara Bunuh Adik Ipar di Ogan Ilir

Baca juga: Sosok Rian Pembunuh Siswi SMA & Janda di Bogor, Seorang Pemakai Narkoba hingga Ngaku Benci Wanita

Diancam hukuman mati

Setelah melarikan diri dari kejaran polisi selama lima tahun, polisi akhirnya membekuk ZA di Jalan Cokroaminoto, Kelurahan Menggala, Tulang Bawang, Selasa (9/3/2021).

Tersangka kini telah ditahan di Mapolres Tulang Bawang.

Ia dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3.

"Ancaman pidana adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup," tutur Andy.

(Kompas.com: Kontributor Lampung, Tri Purna Jaya)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Buron Selama 5 Tahun, Pelaku Pembunuhan Sadis Akhirnya Ditangkap, Terancam Hukuman Mati"

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini