News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Diiming-imingi Kerja Jadi SPG Diler Motor dengan Gaji Besar, 3 ABG Ternyata Dipekerjakan di THM

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua pelaku perdagangan orang ditangkap Sat Reskrim Polres Tana Toraja, Sabtu (13/3/2021).

TRIBUNNEWS.COM, MAKALE - Dua perempuan berinisial FN (26) dan SS (31) diamankan Sat Reskrim Polres Tana Toraja karena terbukti mempekerjakan tiga anak di bawah umur di tempat hiburan malam (THM), Sabtu (13/3/2021).

FN merupakan warga Toraja, sedangkan SS berdomisili di Luwuk Banggai, Sulawesi Tengah.

Kasat Reskrim Polres Tana Toraja AKP Jon Paerunan menjelaskan, ketiga korban ABG tersebut ditipu oleh dua pelaku.

Mereka awalnya dijanjikan akan bekerja sebagai SPG dealer motor di Manado, namun kenyataannya malah dipekerjakan di salah satu tempat hiburan malam di Luwuk Banggai.

"Modus pelaku dengan menjanjikan tiga korban akan bekerja sebagai SPG dealer Motor dengan gaji besar dan fasilitas mewah, namun nyatanya mereka dibawa dan dipekerjakan oleh pelaku di salah satu THM di Luwuk Banggai," jelas AKP Jon.

Peran kedua pelaku dalam kasus ini berbeda.

Baca juga: Kasus Pekerja Migran Korban TPPO dari Timur Tengah Akan Diusut BP2MI dan Bareskrim Polri

Baca juga: Pekerjakan 3 Anak di Bawah Umur di Tempat Hiburan Malam, 2 Perempuan Diamankan

Pelaku FN sebagai perekrut, sedangkan SS yang memfasilitasi ketiga korban hingga tiba dan bekerja di THM.

Kasus ini terungkap setelah salah satu korban melapor ke Polisi.

"Salah satu korban dijemput keluarganya, kemudian melapor ke Polres Tana Toraja," ujar AKP Jon.

Dari laporan itu, Sat Reskrim melalui Tim Batitong Maro langsung meluncur ke Luwu Banggai.

Alhasil pada Minggu (7/3/2021) dua pelaku berhasil ditangkap.

Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di rutan Polres Tana Toraja.

Kedua pelaku dijerat pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Adapun ancaman hukumannya 15 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di tribun-timur.com dengan judul Iming-Iming Dijadikan SPG Motor, Tiga Anak di Bawah Umur di Tana Toraja Malah Berakhir di THM

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini