Kecelakaan yang melibatkan seorang bocah yang mengendarai mobil, sehingga mengakibatkan korban jiwa tidak hanya terjadi sekali ini saja.
Sebelumnya, hal serupa baru saja terjadi pada Rabu (27/1/2021).
Sebuah mobil yang dikendarai oleh seorang remaja berusia 14 tahun menabrak beberapa kendaraan bermotor di Jalan Majapahit, Banguntapan, Bantul, DI Yogyakarta.
Kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia.
Kanit Laka Lantas Polres Bantul, Iptu Maryana mengatakan penyebab kecelakaan tersebut karena sang pengemudi belum lihai dalam mengemudi.
"Saat kejadian pengemudi tidak mampu menguasai laju kendaraanya dan menabrak beberapa kendaraan yang berhenti," ujar Maryana dilansir oleh Kompas.com.
Mobil itu menabrak tiga motor yakni Honda Supra Fit AB 3050 UF, Honda Supra X 125 K 3380 ATC dan Honda Beat AB 2026 ZJ saat berhenti di lampu APILL.
Akibat benturan itu menyebabkan tabrakan beruntun hingga 4 motor lainnya.
Akibatnya pengendara Honda Supra Fit AB 3050 UF atas nama Safii Widodo (32), warga Kalurahan Caturtunggal, Kapanewon Depok, Sleman, meninggal dunia.
"Korban meninggal dunia karena cedera berat pada kepala," ucap Maryana.
Sementara dua lainnya mengalami luka dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Udara Dr. S Hardjolukito.
Baca juga: Kecelakaan Truk Cabai vs Truk Gandeng di Tol Solo-Ngawi, 1 Orang Tewas, Luka di Kepala dan Dada
Baca juga: Bus Sri Padma Kencana yang Alami Kecelakaan Kabarnya Baru Dioperasikan Mulai 2019
Aturan Batas Usia Minimal Mengemudi
Kecelakaan yang melibatkan pelajar atau anak di bawah umur sering kali terjadi, dan mereka tentunya belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
SIM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dimiliki setiap pengendara kendaraan bermotor di Indonesia.